Perselisihan Hak Kekayaan Intelektual Haki di Indonesia
By Romeltea | Published: February 6, 2021
Merek Hak Kekayaan Intelektual sebuah pertanda produksi satu pabrikasi. Demikian keutamaan merek hingga dengan menyebutkan brand-nya saja, orang langsung dapat menyangkutkan ke tipe bendanya, apa itu camilan, mobil sampai kacamata. Tidaklah aneh, merek dagang ini dipersengketakan jika ada faksi yang mengikutinya.
Sejak diterapkannya UU Hak Kekayaan Intelektual haki dan Hak Paten, merek jadi menguasai dan memiliki nilai yang tinggi sekali. Akhirnya, merek dagang terkadang jadi persaingan perebutan yang seru, baik secara perdata sampai berbuntut di penjara.
Berikut contoh masalah perselisihan merek Hak Kekayaan Intelektual Haki yang unik:
Hotel Inter-Continental yang bertempat di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat menuntut PT Lippo Karawaci Tbk pemilik apartemen The Inter-Continental yang ada di Karawaci, Tangerang.
Hotel Inter-Continental yang bertempat di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat menuntut PT Lippo Karawaci Tbk pemilik apartemen The Inter-Continental yang ada di Karawaci, Tangerang.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), tuntutan perusahaan AS ini gagal. Tetapi pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), gantian PT Lippo Karawaci Tbk yang gigit jemari. Karena MA pada November 2011 merestui permintaan kasasi perusahaan dari Atlanta itu.
Perusahaan perhotelan sempat berseteru bernama ‘HOLIDAY'. Kata itu dipersoalkan di antara Holiday Inn dan Holiday Inn Resor punya Six Continents Hotel dengan merek Haki Holiday Resor Lombok punya PT Lombok Seaside.
Di PN Jakpus, Six Continents Hotel menang. Tetapi kondisi kembali dengan keluarnya keputusan kasasi MA yang mengatakan kata ‘HOLIDAY" tidak dapat dipatenkan sebab memiliki sifat umum, bukan punya perseorangan.
Merek haki toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan. Pemilik resmi iStore Indonesia, Juliana Tjandra merasakan nama tokonya digunakan di ITC Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan yang terakhir dijumpai dipunyai oleh PT BIG Global Indonesia.
Perusahaan perhotelan sempat berseteru bernama ‘HOLIDAY'. Kata itu dipersoalkan di antara Holiday Inn dan Holiday Inn Resor punya Six Continents Hotel dengan merek Haki Holiday Resor Lombok punya PT Lombok Seaside.
Di PN Jakpus, Six Continents Hotel menang. Tetapi kondisi kembali dengan keluarnya keputusan kasasi MA yang mengatakan kata ‘HOLIDAY" tidak dapat dipatenkan sebab memiliki sifat umum, bukan punya perseorangan.
Merek haki toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan. Pemilik resmi iStore Indonesia, Juliana Tjandra merasakan nama tokonya digunakan di ITC Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan yang terakhir dijumpai dipunyai oleh PT BIG Global Indonesia.
Juliana juga terkejut dan menuntut ‘iStore' ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tuntutannya diwujudkan dan mengatakan Juliana pemilik resmi merek iStore.
Untuk pencinta masakan Jepang, persaingan perebutan merek Restoran Itasuki masuk di meja hijau. PT Nyaman Karena Bersaudara ini menuntut pebisnis lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam sektor layanan penyuplai minuman dan makanan. Tetapi tuntutan PT Nyaman Karena Bersaudara gagal pada tingkat pertama atau ditinkat kasasi.
Fans masakan padang sempat di ramaikan dengan persaingan perebutan merek restaurant padang terkenal, RM Simpel. Pemilik RM Simpel panas dengan timbulnya RM Simpel Bintaro. Kata ‘Bintaro" dipandang mendompleng kepopuleran RM Simpel. Masalah ini dimenangi oleh RM Simpel, tapi ketika mau lakukan eksekusi, RM Simpel Bintaro lakukan perlawanan. Masalah ini masih menggantung.
Persaingan perebutan merek tekstil Sritex di antara Duniatex Karanganyar dengan PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT/Duniatex) Karanganyar usai dengan lajur pidana. Walau pada akhirnya Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil Jau Tahu Kwan, divonis bebas oleh PN Solo.
PN Jakpus sempat juga menyidangkan pakaian merek Cressida dan Damor. Karena pemalsuan merek ini, PT Pujaan Insani sebagai pemilik merek asli tidak untung miliaran rupiah. PN Jakpus memenangi tuntutan PT Pujaan Insani. Tentang hal pemilik Toko Bintang yang memperdagangkan merek palsu itu, Suhardi alias Angie pada akhirnya dijatuhkan pidana.
Produk kacamata asal Italia merek D&G yang tersebar dalam masyarakat digugat oleh perusahaan aslinya, GADO S.r.L sebagai pemegang merek Domenico DOLCE and Srafeno GABBANA. Kacamata palsu dibikin oleh pebisnis lokal asal Surabaya, Tjandra Djuwito.
PN Jakpus pada 21 Juni 2010 mengatakan majelis hakim tidak berkuasa menghakimi perkata itu. Tidak terima dengan keputusan itu, D&G lalu melontarkan perlawanan kasasi ke MA. Sampai pada akhirnya MA merestui permintaan D&G.*
Untuk pencinta masakan Jepang, persaingan perebutan merek Restoran Itasuki masuk di meja hijau. PT Nyaman Karena Bersaudara ini menuntut pebisnis lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam sektor layanan penyuplai minuman dan makanan. Tetapi tuntutan PT Nyaman Karena Bersaudara gagal pada tingkat pertama atau ditinkat kasasi.
Fans masakan padang sempat di ramaikan dengan persaingan perebutan merek restaurant padang terkenal, RM Simpel. Pemilik RM Simpel panas dengan timbulnya RM Simpel Bintaro. Kata ‘Bintaro" dipandang mendompleng kepopuleran RM Simpel. Masalah ini dimenangi oleh RM Simpel, tapi ketika mau lakukan eksekusi, RM Simpel Bintaro lakukan perlawanan. Masalah ini masih menggantung.
Persaingan perebutan merek tekstil Sritex di antara Duniatex Karanganyar dengan PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT/Duniatex) Karanganyar usai dengan lajur pidana. Walau pada akhirnya Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil Jau Tahu Kwan, divonis bebas oleh PN Solo.
PN Jakpus sempat juga menyidangkan pakaian merek Cressida dan Damor. Karena pemalsuan merek ini, PT Pujaan Insani sebagai pemilik merek asli tidak untung miliaran rupiah. PN Jakpus memenangi tuntutan PT Pujaan Insani. Tentang hal pemilik Toko Bintang yang memperdagangkan merek palsu itu, Suhardi alias Angie pada akhirnya dijatuhkan pidana.
Produk kacamata asal Italia merek D&G yang tersebar dalam masyarakat digugat oleh perusahaan aslinya, GADO S.r.L sebagai pemegang merek Domenico DOLCE and Srafeno GABBANA. Kacamata palsu dibikin oleh pebisnis lokal asal Surabaya, Tjandra Djuwito.
PN Jakpus pada 21 Juni 2010 mengatakan majelis hakim tidak berkuasa menghakimi perkata itu. Tidak terima dengan keputusan itu, D&G lalu melontarkan perlawanan kasasi ke MA. Sampai pada akhirnya MA merestui permintaan D&G.*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Perselisihan Hak Kekayaan Intelektual Haki di Indonesia
Post a Comment