e-Samsat Jabar: Bayar Pajak Online, Tetap Saja Offline Juga!
Bapenda Jabar menyediakan e-Samsat Jabar untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
Disebutkan di sana, E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.
Saya bayar pajak sepeda motor yang jatuh tempo 4 Desember 2020. Saya bayar 3 Desember secara online. Saya gunakan internet banking BNI. Gagal. Saya gunakan mobile banking BNI Syariah. Gagal juga.
Penyebabnya, kode bayar menurut form di BNI dan BNIS itu 15 digit. Yang dikasih e-Samsat Jabar 16 digit. Ya... kurang dong kolomnya. Harus diberesin tuh!
Akhirnya saya coba Tokopedia. Berhasil! Kode bayar diterima dengan baik. Biaya administrasi Rp5.000. Pembayaran berhasil. Saya dapat email.
Dalam email disebutkan, "Segera tukarkan struk Anda (email ini) untuk pengesahan SKPD di layanan Samsat Daerah JABAR, Polsek Wilayah Samsat JABAR, dan semua cabang Bank BJB (maksimal 30 hari)".
Nah kan. Dari situ saja sudah jelas, Bayar Pajak Online di e-Samsat Jabar, ujung-ujungnya Tetap Saja Offline Juga! Harus ke Samsat, Polsek, atau BJB kan? Gak bisa online itu. Offline!
Akhirnya, datang ke BJB Gedebage. Ditolak. Gak bisa. Katanya, harus ke Samsat saja. Datang ke Samsat Jabar, euh... harus bawa STNK!
Gak bisa debat, meskipun dalam email tidak disebutkan harus bawa KTP dan STNK segala!
Saya menemukan harus bawa KTP dan STNK di laman Bapenda Jabar:
Proses Pengesahan STNK
DAERAH HUKUM POLDA JABAR
Bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Jadi, bayar pajak motor online, pengesahannya offline, harus bawa KTP dan STNK pula. Lieur nya. Ongkoh online, tapi anger we offline.
Bisa dibilang percuma dong bayar online, apalagi di Tokopedia mah ada biaya admin 5 ribu.
Mendingan langsung saja Drive Thru di Samsat atu gitu mah. Online tetap aja ujung-ujungnya Offline. Ada solusi?
Cara Bayar Pajak Online
Ini Mekanisme Cara Pembayaran Pajak Online di e-Samsat Jabar.
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.
Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :
1. Aplikasi Sambara
- Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store
- Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
- Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK)
- Klik Proses
2. SMS Gateway Samsat
- Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format: Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP.
- Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX
3. Website Bapenda
- Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)
- Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
- Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
- Klik Proses
« Prev Post
Next Post »
klo BAYAR DIBUAT GAMPANG, tapi PENGESAHAN mah tetep aha SUSAH, NGANTRI
ReplyDeleteiya saya juga sama,prosesnya lucu bilangnya online padahal offline juga,ah hidup di indonesia mah emang serba ribet
ReplyDelete