Pengertian Kebebasan Pers
By Romeltea | Published: April 10, 2019
Kebebasan Pers adalah kebebasan dalam mencari dan menyebarkan berita. Kebebasan pers juga berarti kebebasan wartawan sebagai pengelola media pers dalam melaksanakan aktivitas jurnalistik.
Apa pengertian kebebasan pers? Kenapa harus ada kebebasan pers? Apakah ada batasannya?
Pengertian Kebebasan Pers
Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan, seperti menyebar luaskan, pencetakan, dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah (Wikipedia)."Konstitusional" dalam pengertian kebebasan pers di atas, dalam konteks Indonesia adalah hukum pers berupa UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU Pers disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Jenis-Jenis Kebebasan Pers
Menurut Bagir Manan dalam Pers, Hukum, dan HAM, kebebasan pers (freedom of press) atau kemerdekaan pers dapat diketegorikan ke dalam dua kategori utama.- Kebebasan pers itu sendiri.
- Pers sebagai sarana atau forum kebebasan publik.
Kebebasan pers itu sendiri meliputi:
1. Kebebasan (kemerdekaan) mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi.
2. Kebebasan (kemerdekaan) melakukan kontrol, dan kritik, dalam peri kehidupan politik, sosial, atau ekonomi.
Di bidang politik, kontrol dan kritik baik terhadap lembaga politik kenegaraan maupun lembaga politik kemasyarakatan.
Kontrol dan kritik terhadap perikehidupan sosial, baik bertujuan melakukan perubahan sosial maupun terhadap tingkah laku sosial. Kritik dan kontrol ekonomi untuk menjamin kegiatan ekonomi dijalankan sesuai dengan kepentingan rakyat banyak.
3. Kebebasan (kemerdekaan) untuk membentuk dan mengarahkan pendapat umum demi kepentingan publik.
4. Kebebasan (kemerdekaan) mengeluarkan pendapat dan pikiran pers.
Kategori kedua, kebebasan (kemerdekaan) pers yaitu pers sebagai sarana atau forum menyalurkan kebebasan publik, yaitu pers sebagai forum kebebasan berkomunikasi atau mengkomunisasikan sesuatu.
Pers adalah forum publik untuk memperoleh informasi, forum menyampaikan atau pertukaran pendapat dan atau pikiran, forum menyampaikan kritik, forum menyalurkan kreativitas, dan lain-lain.
Forum pers bebas yang disebutkan di atas bersumber dari, setidaktidaknya, dua konsep yaitu konsep hak asasi dan konsep demokrasi.
Ada dua aspek kebebasan (kemerdekaan) pers sebagai konsep hak asasi. Pers itu sendiri merupakan pranata hak asasi, dan pers sebagai sarana mewujudkan hak asasi seperti hak publik atas informasi, hak berkomunikasi, dll. Sebagai konsep demokrasi, pers merupakan salah satu karakter demokrasi yang menjamin kebebasan (kemerdekaan).
Dasar-Dasar Kebebasan Pers
Masih menurut Bagir Manan, ada dua dasar utama kemerdekaan pers.- Paham demokrasi.
- Paham kedaulatan rakyat.
Tanpa kemerdekaan pers, tidak akan ada demokrasi atau hanya demokrasi semu (verkapte
democratie, shadow democracy) dan tidak akan ada kebebasan publik.
Tanpa kemerdekaan pers, pers atau media hanya akan berfungsi sebagai sarana kepentingan kekuasaan atau sekurang-kurangnya tidak menjadi sarana kepentingan publik. Sebagai alat kekuasaan, pers atau media adalah sekadar alat propaganda kekuasaan.
Terkait paham hak asasi, menurut John Locke, dasar asasi eksistensi manusia adalah kebebasan (men arecreated free.
Jenis-Jenis Kebebasan Pers
Pers merupakan sarana mewujudkan hak asasi dalam hal kebebasan berekspresi (the right to freedom of expression), hak atas kemerdekaan informasi (the right to freedom of information), hak hak atas kemerdekaan berpendapat (the right to freedom of opinion), hak atas kemerdekaan berkomunikasi (the right to freedom of communication), dan hak atas kemerdekaan melakukan kontrol (the right to freedom of control).1. Hak atas kemerdekaan berekspresi.
Mencakup kemerdekaan pers, kemerdekaan berpikir (freedom of thought), kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan memilih keyakinan (freedom of religion), kemerdekaan berseni (mencipta atau melakukan suatu seni), kemerdekaan melakukan penyelidikan (freedom of research).
2. Hak atas kemerdekaan informasi.
Ada dua makna kemerdekaan pers atas informasi.
- Pertama; hak memperoleh, menyebarkan, mengolah, atau menahan informasi.
- Kedua; pers sebagai sarana lalu lintas informasi publik (the free market of exchange of information) untuk mendorong dialog, membangun harmoni dan kemajuan.
3. Hak atas kemerdekaan berpendapat.
Esensi hak atas kemerdekaan berpendapat adalah exchange of ideas. Pers merupakan forum bagi free market of ideas. Melalui pers dimungkinkan pertukaran pikiran sehari-hari (daily exchange of ideas) dengan penyebaran yang luas.
Pers juga merupakan sumber ide, mengarahkan dan membentuk pendapat yang memberi manfaat kepada publik.
4. Hak atas kemerdekaan berkomunikasi.
Hak berkomunikasi adalah hak atas kemerdekaan berbicara secara lisan, tulisan, atau menggunakan tanda-tanda atau gerak tertentu, serta menggunakan sarana atau media seperti pers.
Hak berbicara (untuk menyampaikan pikiran, pendapat atau pembicaraan biasa), yang dilakukan melalui media komunikasi merupakan esensi hak atas kebebasan berkomunikasi.
5. Hak atas kemerdekaan melakukan kontrol.
Pers sebagai sarana publik melakukan kontrol (pengawasan) agar kekuasaan tidak sewenang-wenang. Kontrol pers adalah kontrol publik.
Tanpa kontrol tidak ada pertanggungjawaban. Tidak bertanggung jawab memberi peluang kekuasaan sewenang-wenang. Kontrol adalah sarana mencegah kekuasaan sewenang-wenang atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Pembatasan Kebabasan Pers
Tidak ada kemerdekaan atau kebebasan yang tidak berbatas. Pembatasan kemerdekaan pers dapat dibedakan antara kebebasan yang bersumber dari lingkungan pers sendiri (self sensorship), dan yang dari luar lingkungan pers yang bersumber dari kekuasaan publik (public authority).
Pembatasan dari dalam lingkungan pers sendiri adalah pembatasan yang bersifat self restraint atau self censorship, baik atas dasar kode etik atau UU Pers.
Pembatasan yang bersumber dari kekuasaan publik mencakup pembatasan atas dasar:
- Ketertiban umum (public order).
- Keamanan nasional (national security), misalnya rahasia negara atau militer.
- Untuk menjamin harmoni politik dan sosial.
- Kewajiban menghormati privasi (privacy).
- Ketentuan pidana, ketentuan perdata, dan ketentuan hukum administrasi, atau hukum lainnya.
Setiap perbatasan harus disertai aturan hukum yang mengatur wewenang, objek, dan tata cara melakukan tindakan.
Pers juga membatasi diri sendiri melalui kode etik jurnalistik dan self sencorship.
Pembatasan kode etik adalah pembatasan-pembatasan dalam bentuk kewajiban memenuhi syarat-syarat jurnalistik.
Self sencorship adalah pembatasan yang bertalian dengan kebijakan redaksi (editorial policy) mengenai kebijakan pemberitaan, pilihan pemberitaan dalam rangka mewujudkan fungsi-fungsi sosial pers, seperti menjaga harmoni sosial, dan lain-lain.
Hukum Pers
Hukum pers adalah aturan yang mengatur masalah pers, mulai soal kelembagaan hingga pekerja pers (wartaan). Disebutkan di atas, UU Pers adalah salah satu pembatasan kebebasan pers selain penyensoran dari dalam (self censorship).
Dalam UU Pers ditetapkan pengertian kemerdekaan pers, pengertian formal pers, lembaga pers, wartawan, hak dan kewajiban pers dan wartawan, fungsi dan peran pers, larangan dan denda, izin penerbitan, kewajiban wartawan dalam menaati kode etik, dll.
Selengkapnya: UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Demikian ulasan tentang Pengertian Kebebasan Pers. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Pengertian Kebebasan Pers
Post a Comment