March 14, 2019

Pajak Lembaga Keagamaan: Negara Agresif Sekali Pungut Pajak!

By Romeltea | Published: March 14, 2019

Negara ini agresif sekali memungut pajak dari rakyatnya! Itu kesan pertama saya, saat seorang teman "curhat" soal ribetnya ngurus administrasi pajak yayasan pendidikan keagamaan yang baru saja ia dirikan.

Pajak Lembaga Keagamaan: Negara Agresif Sekali Pungut Pajak!

Yang bikin ribet itu petugas pajaknya yang "rewel", kadang "sok tahu". Kata teman saja, "Masak NPWP orang yang tidak ada kaitannya dengan yayasan, juga ditanyain?" katanya.

Sang teman curhat sepulang dari kantor pajak di Bandung. Tampak kesal dengan pelayanannya. "Rewelnya itu lho!" katanya.

Saya bilang, "Masak sih lembaga keagamaan harus bayar pajak juga? Bukannya dibantu oleh negara, malah suruh bayar pajak! Ini mendidik anak banga, bantu dong, bukan malah dibenani...!" saya ikut "kesal" :)

Lembaga keagamaan teman saya itu yayasan pendidikan berupa madrasah tempat belajar ngaji anak-anak. Ia bikin yayasan biar legal, resmi. Tak menyangka, harus berususan dengan kantor pajak.

Kata teman saya, ke kantor pajak itu ngurus administrasi, pelaporan. Nantinya sih nggak harus bayar pajak, kalau memang tidak ada penghasilan.  Yayasan keagamaan yang bukan profit oriented tidak termasuk objek pajak.

Sang teman curhat ke saya, karena ia tahu, saya pernah menjadi pemateri pelatihan yang diadakan Ditjen Pajak, dua kali di Bandung dan di Jakarta.

Di Bandung, pesertanya humas pajak se-Indonesia. Materinya soal humas online dan content writing. Di Jakarta, pesertanya blogger pajak se-Indonesia, karyawan pajak juga, dengan materi blogging.

Dikira teman saya, saya bisa "punya pengaruh" dengan kontak kantor pajak pusat, biar urusan pajak yayasannya dilancarkan, tanpa "macam-macam keribetan" yang gak perlu.

Saya bilang, pelatihan di Ditjen Pajak itu sudah lama sekali, mungkin tahun 2014 atau 2016. Saya lupa. Lagian, saya bukan tipe orang yang bisa memanfaatkan relasi atau kenalan. Saya mah gak suka "kasak-kusuk". Jadi, saya gak bisa bantu teman saya itu.

Saya bilang, tapi kalau dipersulit oleh orang pajak, padahal ini lembaga keagamaan alias lembaga sosial yang harusnya lancar jaya urusannya, maka saya tidak akan diam. Saya akan datangi langsung kantor pajak yang "macam-macam" itu! Ha ha...  sok berani lah!

Saya tidak paham soal perpajakan. Pajak bukan domain saya. Saya mah praktisi komunikasi. Kalau soal komunikasi, jurnalistik, humas, public speaking, media, siaran radio, dan blogging mah, hayu! Gua jabanin deh!

Pajak Lembaga Keagamaan

Saya jadi kepo juga soal pajak lembaga keagamaan ini. Hasil Googling, saya jadi sedikit tahu pengertian yayasan keagamaan dan kaitannya dengan pajak.

"Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota" (UU Nomor 16 Tahun 2001/Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004).

Sesuai dengan Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, Yayasan  merupakan subjek pajak badan yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.

Yayasan menjadi wajib pajak jika menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak.

Namun, meskipun tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, Yyasan tetap menjadi wajib pajak, jika memenuhi kriteria sebagai pemotong pajak.

Sebagai contoh, Yayasan bertindak sebagai pemotong PPh pasal 21 atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan/peserta kegiatan/pihak lain. Secara umum pelaksanaan hak dan kewajiban Yayasan sama dengan bentuk usaha lain, kecuali hal-hal khusus yang diatur tersendiri.

Udah ah, segitu aja "copas" soal pajak yayasan sosial atau pajak lembaga keagamaannya. Nanti ada orang pajak yang jelasin. Eh... itu tadi... banyak kok Blogger Pajak. Wasalam.(www.romelteamedia.com).*

Previous
« Prev Post
Author Image

Romeltea
Romeltea adalah onair dan online name Asep Syamsul M. Romli aka Kang Romel. Praktisi Media, Blogger, Trainer Komunikasi from Bandung, Indonesia. Follow me: facebook twitter instagram linkedin youtube

Recommended Posts

Related Posts

Show comments
Hide comments

No comments on Pajak Lembaga Keagamaan: Negara Agresif Sekali Pungut Pajak!

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *