April 6, 2019

Pengertian & Kriteria Media Abal-Abal yang Akan Diberantas Satgas Media Online

By Romeltea | Published: April 6, 2019

Dewan Pers dan Kominfo membentuk Satgas Media Online untuk menutup media abal-abal, yakni situs berita yang tidak berbadan hukum dan melanggar kode etik jurnalistik.


Pengertian & Kriteria Media Abal-Abal yang Akan Diberantas Satgas Media Online
Dilansir detik.com, satgas ini akan "merazia" keberadaan media onlie atau media daring (dalam jaringan) abal-abal yang dianggap meresahkan, terutama karena menyebarkan hoaks (hoax).

Menurut Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, satgas media online dibentuk Desember 2018. Polisi akan dilibatkan untuk back up

Media yang dianggap masuk kategori perlu dideteksi adalah yang mengimitasi media arus utama (mainstream) dan menulis secara sewenang-wenang. Daftar media yang masuk kategori tersebut akan diserahkan kepada Kominfo untuk diblokir dan ditutup.

Satgas media online akan menindaklanjuti temuan di lapangan dan laporan masyarakat tentang media abal-abal. Satgar akan menutup langsung media atau website yang dinilai sudah melanggar kode etik jurnalistik.

Wartawan abal-abal yang melakukan pemerasan tidak ditangani Dewan Pers, melainkan ditindak pihak kepolisian. 

Media Resmi: Berbadan Hukum

Yosep menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media resmi atau lembaga pers adalah memiliki badan hukum sehingga mencantumkan alamat jelas, memiliki standar perlindungan wartawan, serta memberikan perlindungan dan pelatihan.

Yosep menjelaskan, media yang menjadi target satgas kebanyakan media yang belum terverifikasi dan menyiarkan konten sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

"Jadi untuk media yang tidak jelas, yang memfitnah dilaporkan kepada Dewan Pers, kemudian media yang mengimitasi, media yang menulis secara sewenang-wenang, itu nanti kami akan melakukan dalam list media yang perlu dideteksi, selama ini kan sudah banyak pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Tapi tidak dilakukan take down oleh kementerian," katanya.

"Sudah ada ya banyaklah, yang keterlaluan. Kayak misalnya yang tadi saya sebut polhukam.com itu sudah di take down. Atau ada media yang mengaku Tempo, logonya mirip dengan Tempo, itu nggak boleh, itu akan di-take downotomatis, domainnya akan ditutup," lanjut Yosep.

Dewan Pers mempersilakan pemilik media yang ditutup untuk mengadu, namun kewenangannya di kepolisian.

"Kalau ada yang keberatan (ditutup) silakan ngadu ke Dewan Pers, nanti polisi yang nanganin. Jadi kepolisian backup kita," tuturnya.

Dewan Pers dan Kemeninfo sudah sering menyorori keberadaan media abal-abal. Bahkan, menurut Dewan Pers, mayoritas situs berita online saat ini adalah media-abal-abal.

Lembaga independen yang mengawal kebebasan pers di Indonesia ini menyebutkan tiga jenis media yang saat ini ada di Indonesia, yakni media profesional, media partisan, dan media abal-abal.

Diperkirakan, saat ini ada 43 ribu situs yang mengklaim dirinya sebagai media massa di Indonesia, padahal produk yang ditayangkan sama sekali tidak mencerminkan karya jurnalistik alias media abal-abal (Kemenkominfo).

Pengertian Media Abal-Abal

Merujuk pada kriteria yang selama ini dikemukakan Dewan Pers, media abal-abal adalah media massa, media jurnalistk, atau situs berita yang tidak berbadan hukum dan melanggar kode etik jurnalistik.

Secara bahasa, abal-abal artinya penjahat kelas kakap; tidak bermutu baik; bermutu rendah; kincir angin yang digunakan untuk mengusir hama, terbuat dari bambu dan mengeluarkan bunyi saat berputar (KBBI).

Istilah abal-abal juga merujuk pada sesuatu yang ecek-ecek, palsu, tiruan, dan murahan. 

Kriteria Media Abal-Abal

Menurut Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menyebutkan setidaknya ada tujuh ciri-ciri media abal-abal dan tujuh ciri wartawan abal-abal. 

Dilansir Pelita Riau dan Buletin Etika, ketujuh kriteri media abal-abal tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Tidak berbadan hukum perusahaan pers
  2. Alamat redaksi tidak jelas
  3. Tidak mencantumkan nama penanggungjawab dalam boks redaksi
  4. Terbit temporer --kadang terbit, kadang tidak. (media cetak abal-abal)
  5. Melanggar kode etik
  6. Bahasa yang digunakan tidak memenuhi standar baku (bahasa jurnalistik). 
  7. Nama media terkesan menakutkan, seperti KPK, BIN, Tipikor, ICW.

Selain itu, wartawan media abal-abal biasanya berpenampilan sok jago dan tidak tahu etika, mengaku anggota organisasi wartawan tapi tidak jelas, alias di luar PWI, AJI dan IJTI, pakai atribut aneh, dan pertanyaan yang diajukan hanya tendensius.

Mereka juga bertatakrama jurnalis, meremehkan bahkan kadang mengancam dan memeras narasumber, serta tidak memiliki sertifikat kompetensi. 

Kriteria media abal-abal juga pernah diungkapkan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Bagir Manan, pada Konvensi Media Massa 2015 di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menurutnya, media massa yang menyalahgunakan fungsi pers itu terbit tanpa memenuhi syarat-syarat perusahaan media menurut undang-undang, tidak berbadan hukum pers, dan dipergunakan dengan cara yang bertentangan dengan asas dan kaidah jurnalistik.

Hal senada dikemukakan Komisioner Dewan Pers Ratna Komala. Dilansir Okezone, ia menyebutkan, media abal-abal itu tidak berbadan hukum, tidak ditemukan alamat redaksi atau kantor yang jelas, tidak mencantumkan nama penanggung jawab, hanya terbit ketika ada moment tertentu.

Selain itu, media abal-abal berisi berita tendensius, menjelekkan, memfitnah, serta tidak memakai bahasa dengan baik dan benar.

Nah, itu dia pengertian & kriteria media abal-abal yang akan diberantas satgas media online. Dulu, sebelum era media online, membuat media itu cukup sulit karena butuh biaya besar untuk cetak dan sirkulasi.

Kini, di era internet, membuat media sangat mudah dan murah. Dengan biaya 100 ribu saja sudah bisa membuat media online, yaitu membuat situs berita berbasis blog gratis di Blogger. Tinggal membuat blog, membeli nama domain (domain name), jadi deh...!

Biar tidak menjadi media abal-abal yang akan dirazia Satgas Media Online, maka buatlah badan hukum --perusahaan media atau lembaga penerbitan pers.

Bagaimana dengan blog seperti romelteamedia ini? Ini mah bukan situs berita pun bukan media yang dimaksud Dewan Pers atuh. Romelteamedia mah blog, personal website, tapi dengan penanggung jawab yang jelas. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

Previous
« Prev Post
Author Image

Romeltea
Romeltea adalah onair dan online name Asep Syamsul M. Romli aka Kang Romel. Praktisi Media, Blogger, Trainer Komunikasi from Bandung, Indonesia. Follow me: facebook twitter instagram linkedin youtube

Recommended Posts

Related Posts

Show comments
Hide comments

No comments on Pengertian & Kriteria Media Abal-Abal yang Akan Diberantas Satgas Media Online

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *