Jurnalistik Online – Pengertian, Perkembangan, dan Daftar Istilah
By Romeltea | Published: January 24, 2018
Pengertian, Perkembangan, dan Daftar Istilah
Jurnalistik Online.
Jurnalistik Online (Online Journalism) adalah pemberitaan melalui media yang tersaji secara online di internet, sebagaimana pengertian jurnalistik radio (pemberitaan melalui radio) dan jurnalistik televisi (pemberitaan melalui tv).
Medianya disebut media online (online media), media siber (cyber media), situs berita (news site), atau portal berita (news portal).
Jurnalistik online merupakan jurnalis generasi ketiga.
Jurnalistik generasi pertama adalah jurnalistik cetak (print journalism) yang menyajikan berita melalui media cetak seperti surat kabar atau majalah.
Jurnalisme generasi kedua adalah jurnalistik elektronik (electronic journalism) yang menyajikan berita dalam media elektronik radio dan televisi --disebut juga jurnalisme penyiaran (broadcast journalism).
Jurnalistik Online memiliki banyak nama.
Istilah Jurnalistik Online dalam bahasa Indonesia adalah Jurnalisme Daring karena kata Online dalam bahasa Indonesia disebut Daring (singkatan dari Dalam Jaringan).
Selain jurnalisme daring, jurnalistik online disebut juga Jurnalisme Digital, Jurnalisme Internet, Jurnalisme Website, Jurnalisme Multimedia, Backpack Journalism, Jurnalisme Siber (Cyber Journalism), dan istilah yang berkonotasi negatif: Jurnalisme Umpan Klik (Clickbait Journalism).
Jurnalisme Online/Jurnalisme Daring
Jurnalisme Online/Jurnalisme Daring merujuk pada pemberitaan melalui media online/media daring yang tersaji dalam jaringan internet.
Jurnalisme Digital
Jurnalisme Digital merujuk pada media atau berita yang diakses melalui sentuhan jari. Secara harfiyah digital artinya yang berhubungan dengan jari.
Digital berasal dari kata Digitus dalam bahasa Yunani berarti jari-jemari (Wikipedia).
Jurnalisme Internet
Jurnalisme Internet merujuk pada media yang digunakan untuk menyajikan atau publikasi berita, yakni internet, sebagaimana istilah Jurnalistik Cetak, Jurnalistik Radio, dan Jurnalistik Televisi yang merujuk pada media publikasi yang digunakan.
Jurnalisme Wesbite
Jurnalisme Wesbite juga merujuk pada media yang digunakan untuk menyajikan atau publikasi berita, yakni situs web (website).
Jurnalisme Multimedia
Jurnalisme Multimedia merujuk pada fakta jurnalistik online bisa menyajikan berita tidak hanya berupa teks atau tulisan, tapi juga dilengkapi dengan gambar (foto), audio, video, grafis, dan link atau hypertext.
Backpack Journalism
Backpack Journalism merupakan konsekuensi jurnalisme multimedia. Istilah ini merujuk pada bentuk jurnalisme yang menuntut seorang wartawan menjadi reporter, fotografer, dan videografer sekaligus menjadi editor dan produser berita.
Jurnalisme Siber
Jurnalisme Siber (Cyber Journalism) juga merujuk pada teknologi informasi yang digunakan, yakni komputer dan internet. Siber disebut juga maya, dunia maya, atau realitas virtual (virtual reality).
Istilah siber bahkan resmi digunakan Dewan Pers untuk media online, yakni Media Siber.
Orientasi jurnalisme umpan klik bukan menyampaikan informasi, tapi mendatangkan pengunjung ke situs berita agar trafik atau pageviews-nya tinggi.
BBC menyebut jurnalisme umpan klik sebagai perubahan wajah jurnalistik online (the changing face of online journalism).
Jurnalistik Online disebut juga Jurnalisme Judul (Headline Journalism) karena penulisan judul memegang peran utama untuk menarik perhatian pengguna internet.
Di blognya, Online Journalism Blog, Bradshaw menyebutkan lima prinsip dasar jurnalistik online yang disingkat dalam kata BASIC (Brevity – Adaptabillity – Scannabillity – Interactivity – Community)
1. Brevety (Ringkas)
Tulisan harus dibuat seringkas mungkin, tidak panjang dan bertele – tele. Sebaiknya tulisan panjang, diringkas menjadi beberapa tulisan pendek agar dapat dibaca dan dipahami dengan cepat. Istilah umumnya, Keep It Short and Simple (KISS).
2. Adaptabillity (Kemampuan Adaptasi)
Penyajian berita disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, dalam hal ini teknologi internet. Wartawan media online dituntut mampu menyajikan berita dengan keragaman cara penyajian. Bukan hanya tulisan (teks), tapi juga disertai dengan gambar dan dalam format video atau audio (suara).
3. Scannabillity (Dapat Dipindai)
Pembaca media online itu memindai (to scan), bukan membaca (to read). Sajian berita di media online harus mudah dipindai (scannable) sebagaimana hasil studi NN Group: How user read on the web.
Agar mudah dipindai (scannable text), tulisan yang tersaji di media online hendaknya:
4. Interactivity (Interaktivitas)
Jurnalisme online memberikan keleluasaan pada pembaca untuk memberikan tanggapan --like, share, comments-- di laman yang memuat berita.
5. Community and Conversation (Komunitas dan Percakapan)
Pembaca media online tidak pasif seperti ketika membaca koran atau menonton televisi. Media Online memungkinkan pengguna untuk melakukan percakapan – percakapaan pendek untuk menanggapi isi berita, misalnya melalui kolom komentar.
Berikut beberapa karakteristik jurnalisme online, sebagian masuk dalam prinsip jurnalisme online menurut Bradshaw di atas.
1. Audience Control
Audiens (pembaca, pengguna, atau pengunjung situs) diberi keleluasaan untuk memilih berita/ informasi yang diinginkannya sendiri. Dengan begitu audiens dapat terlibat langsung untuk menentukan urutan bacaan dari mana lalu ke bacaan mana. Dari topik mana ke topic mana, bahkan loncat tahun. Audiens tidak hanya pasif menerima struktur/ urutan berita dari penerbit seperti pada media konvensional.
2. Immediacy
Setiapkali berita di posting, maka berita itu akan langsung bisa diakses, dibaca oleh audiens dari seluruh dunia. Waktu yang diperlukan untuk menyampaikan berita tersebut jauh lebih cepat dibandingkan media konvensional yang memerlukan proses pencetakan dan pengiriman seperti Koran. Informasi/ berita tersebut juga dapat langsung diakses oleh penggunanya, tanpa perlu perantaraan pihak ketiga.
3. Multimedia Capability
Memungkinkan jurnalis menggunakan berbagai cara dalam penyajian berita. Berita dapat disajikan dalam bentuk teks, suara, gambar, video, atau komponen lainnya sekaligus.
4. Nonlienarity
Berita-berita yang disajikan oleh jurnalistik online bersifat independen. Setiap berita dapat berdiri sendiri, sehingga audiens tidak harus membaca seluruh rangkaian berita secara berurutan untuk dapat memahami isi berita.
5. Storage and retrieval
Media online memungkinkan karya para jurnalis online tersimpan secara “abadi” sehingga audiens dapat dengan mudah diakses kembali kapanpun audiens mau. Jika ingin, audiens juga dapat menyimpannya sendiri.
6. Unlimited Space
Dalam jurnalistik online, ruang bukan masalah. Halaman (page) tempat Informasi/ berita disajikan tak terbatas ukuran serta jumlah, sehingga artikel dapat dibuat sepanjang dan selengkap mungkin untuk memenuhi kebutuhan pengguna.
7. Interactivity
Jurnalistik online memungkinkan terjadinya interaksi langsung antara audiens dengan berita/ informasi yang dibaca, termasuk juga redaksi (wartawan), seperti melalui kolom komentar atau sosial media.
Adanya karakteristik atau ciri khas jurnalistik online tersebut membuat Dewan Pers menyusun kode etik jurnalistik tersendiri, yang disebut Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Berikut ini 9 keahlian yang harus dimiliki jurnalis online seperti ditulis dalam ‘Advancing The Story’:
Namun, jurnalis online bisa lebih cepat menyampaikan berita karena berita bisa ditulis dan diupload (dipublikasikan) kapan saja dan di mana saja, bahkan secara real time layaknya siaran langsung TV/Radio.
Perbedaan penting jurnalistik online dengan jurnalisme cetak/elektronik antara lain dalam hal teknis penulisan berita.
Wartawan media online hendaknya mematuhi kaidah penulisan di media online agar tulisannya mudah dipindai (scannable).
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Demikian ulasan tentang pengertian jurnalistik online, prinsip, karakteristik, dan keahlian yang diperlukan. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*
Keterangan Gambar/Sumber: Buku Jurnalistik Online: Panduan Mengelola Media Online. Penerbit Nuansa Bandung. Pesan/Kontak HP/SMS/WA 0818638038. Email: marketonline@nuansa.co
Jurnalistik Online.
Jurnalistik Online (Online Journalism) adalah pemberitaan melalui media yang tersaji secara online di internet, sebagaimana pengertian jurnalistik radio (pemberitaan melalui radio) dan jurnalistik televisi (pemberitaan melalui tv).
Medianya disebut media online (online media), media siber (cyber media), situs berita (news site), atau portal berita (news portal).
Jurnalistik online merupakan jurnalis generasi ketiga.
Jurnalistik generasi pertama adalah jurnalistik cetak (print journalism) yang menyajikan berita melalui media cetak seperti surat kabar atau majalah.
Jurnalisme generasi kedua adalah jurnalistik elektronik (electronic journalism) yang menyajikan berita dalam media elektronik radio dan televisi --disebut juga jurnalisme penyiaran (broadcast journalism).
Jurnalistik Online memiliki banyak nama.
Istilah Jurnalistik Online dalam bahasa Indonesia adalah Jurnalisme Daring karena kata Online dalam bahasa Indonesia disebut Daring (singkatan dari Dalam Jaringan).
Selain jurnalisme daring, jurnalistik online disebut juga Jurnalisme Digital, Jurnalisme Internet, Jurnalisme Website, Jurnalisme Multimedia, Backpack Journalism, Jurnalisme Siber (Cyber Journalism), dan istilah yang berkonotasi negatif: Jurnalisme Umpan Klik (Clickbait Journalism).
Daftar Istilah Jurnalistik Online
- Jurnalistik Online
- Jurnalisme Daring
- Jurnalisme Digital
- Jurnalisme Internet
- Jurnalisme Website
- Jurnalisme Multimedia
- Backpack Journalism
- Jurnalisme Siber
- Jurnalisme Umpan Klik
Jurnalisme Online/Jurnalisme Daring
Jurnalisme Online/Jurnalisme Daring merujuk pada pemberitaan melalui media online/media daring yang tersaji dalam jaringan internet.
Jurnalisme Digital
Jurnalisme Digital merujuk pada media atau berita yang diakses melalui sentuhan jari. Secara harfiyah digital artinya yang berhubungan dengan jari.
Digital berasal dari kata Digitus dalam bahasa Yunani berarti jari-jemari (Wikipedia).
Orang mengakses internet, membuka website, dan klik atau tap link berita di internet menggunakan jari. Itulah sebabnya jurnalistik online disebut juga Digital Journalism.
Jurnalisme Internet
Jurnalisme Internet merujuk pada media yang digunakan untuk menyajikan atau publikasi berita, yakni internet, sebagaimana istilah Jurnalistik Cetak, Jurnalistik Radio, dan Jurnalistik Televisi yang merujuk pada media publikasi yang digunakan.
Jurnalisme Wesbite
Jurnalisme Wesbite juga merujuk pada media yang digunakan untuk menyajikan atau publikasi berita, yakni situs web (website).
Jurnalisme Multimedia
Jurnalisme Multimedia merujuk pada fakta jurnalistik online bisa menyajikan berita tidak hanya berupa teks atau tulisan, tapi juga dilengkapi dengan gambar (foto), audio, video, grafis, dan link atau hypertext.
Backpack Journalism
Backpack Journalism merupakan konsekuensi jurnalisme multimedia. Istilah ini merujuk pada bentuk jurnalisme yang menuntut seorang wartawan menjadi reporter, fotografer, dan videografer sekaligus menjadi editor dan produser berita.
Jurnalisme Siber
Jurnalisme Siber (Cyber Journalism) juga merujuk pada teknologi informasi yang digunakan, yakni komputer dan internet. Siber disebut juga maya, dunia maya, atau realitas virtual (virtual reality).
Istilah siber bahkan resmi digunakan Dewan Pers untuk media online, yakni Media Siber.
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. (Pedoman Pemberitaan Media Siber)
Penyimpangan Jurnalistik Online: Jurnalisme Umpan Klik
Jurnalisme Umpan Klik (Clickbait Journalism) yaitu jurnalisme kuning (yellow journalism) gaya baru yang mengutamakan judul-judul sensasional, bombastis, dan membuat penasaran pembaca sehingga mengelik tautan (link) judul berita yang disajikan. (History of Clickbait).Orientasi jurnalisme umpan klik bukan menyampaikan informasi, tapi mendatangkan pengunjung ke situs berita agar trafik atau pageviews-nya tinggi.
BBC menyebut jurnalisme umpan klik sebagai perubahan wajah jurnalistik online (the changing face of online journalism).
Perkembangan Jurnalistik Online
Jurnalistik Online berkembang dengan melahirkan jenis-jenis jurnalistik baru yang sudah saya ulas di posting berikut ini:- Jurnalisme Mobil (Mobile Journalism)
- Jurnalisme Media Sosial (Social Media Journalism)
- Jurnalisme Warganet (Netizen Journalism)
Jurnalistik Online disebut juga Jurnalisme Judul (Headline Journalism) karena penulisan judul memegang peran utama untuk menarik perhatian pengguna internet.
Prinsip Dasar Jurnalistik Online
Prinsip dasar jurnalistik online dikemukakan praktisi sekaligus akademisi dari Birmigham University, Paul Bradshaw.Di blognya, Online Journalism Blog, Bradshaw menyebutkan lima prinsip dasar jurnalistik online yang disingkat dalam kata BASIC (Brevity – Adaptabillity – Scannabillity – Interactivity – Community)
1. Brevety (Ringkas)
Tulisan harus dibuat seringkas mungkin, tidak panjang dan bertele – tele. Sebaiknya tulisan panjang, diringkas menjadi beberapa tulisan pendek agar dapat dibaca dan dipahami dengan cepat. Istilah umumnya, Keep It Short and Simple (KISS).
2. Adaptabillity (Kemampuan Adaptasi)
Penyajian berita disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, dalam hal ini teknologi internet. Wartawan media online dituntut mampu menyajikan berita dengan keragaman cara penyajian. Bukan hanya tulisan (teks), tapi juga disertai dengan gambar dan dalam format video atau audio (suara).
3. Scannabillity (Dapat Dipindai)
Pembaca media online itu memindai (to scan), bukan membaca (to read). Sajian berita di media online harus mudah dipindai (scannable) sebagaimana hasil studi NN Group: How user read on the web.
Agar mudah dipindai (scannable text), tulisan yang tersaji di media online hendaknya:
- Highlighted keywords (hypertext links serve as one form of highlighting; typeface variations and color are others)
- Meaningful sub-headings (not "clever" ones)
- Bulleted lists
- One idea per paragraph (users will skip over any additional ideas if they are not caught by the first few words in the paragraph)
- The inverted pyramid style, starting with the conclusion
- Half the word count (or less) than conventional writing
4. Interactivity (Interaktivitas)
Jurnalisme online memberikan keleluasaan pada pembaca untuk memberikan tanggapan --like, share, comments-- di laman yang memuat berita.
5. Community and Conversation (Komunitas dan Percakapan)
Pembaca media online tidak pasif seperti ketika membaca koran atau menonton televisi. Media Online memungkinkan pengguna untuk melakukan percakapan – percakapaan pendek untuk menanggapi isi berita, misalnya melalui kolom komentar.
Karakteristik Jurnalistik Online
Jurnalistik online memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan jurnalisme konvensional --cetak dan elektronik/penyiaran (radio dan televisi).Berikut beberapa karakteristik jurnalisme online, sebagian masuk dalam prinsip jurnalisme online menurut Bradshaw di atas.
1. Audience Control
Audiens (pembaca, pengguna, atau pengunjung situs) diberi keleluasaan untuk memilih berita/ informasi yang diinginkannya sendiri. Dengan begitu audiens dapat terlibat langsung untuk menentukan urutan bacaan dari mana lalu ke bacaan mana. Dari topik mana ke topic mana, bahkan loncat tahun. Audiens tidak hanya pasif menerima struktur/ urutan berita dari penerbit seperti pada media konvensional.
2. Immediacy
Setiapkali berita di posting, maka berita itu akan langsung bisa diakses, dibaca oleh audiens dari seluruh dunia. Waktu yang diperlukan untuk menyampaikan berita tersebut jauh lebih cepat dibandingkan media konvensional yang memerlukan proses pencetakan dan pengiriman seperti Koran. Informasi/ berita tersebut juga dapat langsung diakses oleh penggunanya, tanpa perlu perantaraan pihak ketiga.
3. Multimedia Capability
Memungkinkan jurnalis menggunakan berbagai cara dalam penyajian berita. Berita dapat disajikan dalam bentuk teks, suara, gambar, video, atau komponen lainnya sekaligus.
4. Nonlienarity
Berita-berita yang disajikan oleh jurnalistik online bersifat independen. Setiap berita dapat berdiri sendiri, sehingga audiens tidak harus membaca seluruh rangkaian berita secara berurutan untuk dapat memahami isi berita.
5. Storage and retrieval
Media online memungkinkan karya para jurnalis online tersimpan secara “abadi” sehingga audiens dapat dengan mudah diakses kembali kapanpun audiens mau. Jika ingin, audiens juga dapat menyimpannya sendiri.
6. Unlimited Space
Dalam jurnalistik online, ruang bukan masalah. Halaman (page) tempat Informasi/ berita disajikan tak terbatas ukuran serta jumlah, sehingga artikel dapat dibuat sepanjang dan selengkap mungkin untuk memenuhi kebutuhan pengguna.
7. Interactivity
Jurnalistik online memungkinkan terjadinya interaksi langsung antara audiens dengan berita/ informasi yang dibaca, termasuk juga redaksi (wartawan), seperti melalui kolom komentar atau sosial media.
Adanya karakteristik atau ciri khas jurnalistik online tersebut membuat Dewan Pers menyusun kode etik jurnalistik tersendiri, yang disebut Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Keahlian yang harus dimiliki Jurnalis Online
Jurnalis online dituntut untuk memiliki berbagai keahlian. Bukan hanya mahir menulis, namun juga mengolah foto/video dan menguasai dasar-dasar HMTL.Berikut ini 9 keahlian yang harus dimiliki jurnalis online seperti ditulis dalam ‘Advancing The Story’:
- Mampu menulis dan mengedit scrip berita/ infomasi (Writing or Editing Scripts).
- Mampu melakukan manajemen project (Project Management).
- Memiliki keahlian Blogging.
- Mampu mendesain tampilan antarmuka laman (User Interface Design/Photo Shooting).
- Mampu memproduksi video (Video Production).
- Mampu melakukan administrasi dan organisasi staff (Staff Organization/Administration).
- Dapat menggabungkan cerita dalam bentuk tulisan-tulisan pendek. (Story Combining/Shortening).
- Dapat melaporkan dan menulis berita original (Reporting and Writing Original Stories).
- Dapat melakukan editing foto/ gambar (Photo/Image Editing).
Teknik Jurnalistik Online
Secara teknis, praktik jurnalistik online tidak berbeda dengan jurnalisme pada umumnya, yaitu reportase (observasi, wawancara, riset data) dan penulisan berita.Namun, jurnalis online bisa lebih cepat menyampaikan berita karena berita bisa ditulis dan diupload (dipublikasikan) kapan saja dan di mana saja, bahkan secara real time layaknya siaran langsung TV/Radio.
Perbedaan penting jurnalistik online dengan jurnalisme cetak/elektronik antara lain dalam hal teknis penulisan berita.
Wartawan media online hendaknya mematuhi kaidah penulisan di media online agar tulisannya mudah dipindai (scannable).
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selain keahlian, sebagai profesional, wartawan media online juga harus mematuhi kode etik jurnalistik online yang ditetapkan Dewan Pers, yaitu Pedoman Pemberitaan Media Siber, berikut ini:PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Demikian ulasan tentang pengertian jurnalistik online, prinsip, karakteristik, dan keahlian yang diperlukan. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*
Keterangan Gambar/Sumber: Buku Jurnalistik Online: Panduan Mengelola Media Online. Penerbit Nuansa Bandung. Pesan/Kontak HP/SMS/WA 0818638038. Email: marketonline@nuansa.co
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Jurnalistik Online – Pengertian, Perkembangan, dan Daftar Istilah
Post a Comment