Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar
By Romeltea | Published: October 14, 2017
Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar. Tanpa Registrasi, Kartu Perdana Tidak Aktif dan Kartu Lama Diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar meregistrasi kartunya.
Registrasi harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Dilansir Liputan6, agar lebih efektif, registrasi akan dilengkapi validasi data yang dilakukan masing-masing operator telekomunikasi.
Tujuannya, untuk mencocokkan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kemkominfo menegaskan, proses registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama, tidak akan bisa diaktifkan.
Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.
Pelanggan atau pengguna kartu lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018.
Pendataan kartu SIM prabayar akan membawa keuntungan baik bagi pelanggan maupun operator seluler.
Dengan pendataan yang terverifikasi tersebut, diharapkan pemilik nomor kartu SIM tidak menyalahgunakan nomornya untuk hal-hal yang negatif, seperti SMS Spam, penawaran kartu kredit, dan sebagainya.
Pendataan pengguna kartu SIM juga diharapkan mempermudah aparat penegak hukum dalam melakukan tugasnya. Jika ada tindak pidana yang menggunakan kartu SIM, maka pelacakan bisa dilakukan sampai ke tingkat penjual dan pengguna.
Di sisi operator telekomunikasi, dengan registrasi yang lebih terverifikasi, maka bisa diketahui jumlah pengguna layanannya secara riil.
Alasan validasi data:
Pelanggan baru: Ketik NIK#NomorKK#
Pelanggan Lama: Ketik ULANG#NIK#NomorKK#
Operator Validasi: NIK dan KK Asli
Validasi Gagal: Pengguna Isi Surat Pernyataan
Sumber: Liputan6.com, Kompas.com
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar meregistrasi kartunya.
Registrasi harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Dilansir Liputan6, agar lebih efektif, registrasi akan dilengkapi validasi data yang dilakukan masing-masing operator telekomunikasi.
Tujuannya, untuk mencocokkan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kemkominfo menegaskan, proses registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama, tidak akan bisa diaktifkan.
Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar
Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.- Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
- Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
- Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
- Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.
Pelanggan atau pengguna kartu lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Pendataan kartu SIM prabayar akan membawa keuntungan baik bagi pelanggan maupun operator seluler.
Dengan pendataan yang terverifikasi tersebut, diharapkan pemilik nomor kartu SIM tidak menyalahgunakan nomornya untuk hal-hal yang negatif, seperti SMS Spam, penawaran kartu kredit, dan sebagainya.
Pendataan pengguna kartu SIM juga diharapkan mempermudah aparat penegak hukum dalam melakukan tugasnya. Jika ada tindak pidana yang menggunakan kartu SIM, maka pelacakan bisa dilakukan sampai ke tingkat penjual dan pengguna.
Di sisi operator telekomunikasi, dengan registrasi yang lebih terverifikasi, maka bisa diketahui jumlah pengguna layanannya secara riil.
Risiko Tanpa Registrasi SIM Prabayar
- Katu Perdana Tidak Aktif
- Kartu Lama Diblokir
Alasan validasi data:
- Cegah terorisme
- Cegah kejahatan
- Tanggulangi HOAX
- Tumbuhkan perekonomian
- Amankan transaksi nontunai
Pelanggan baru: Ketik NIK#NomorKK#
Pelanggan Lama: Ketik ULANG#NIK#NomorKK#
Operator Validasi: NIK dan KK Asli
Validasi Gagal: Pengguna Isi Surat Pernyataan
Sumber: Liputan6.com, Kompas.com
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar
Post a Comment