Jenis-Jenis Media Massa Menurut Dewan Pers: Profesional, Partisan, Abal-Abal
By Romeltea | Published: November 3, 2016
DEWAN Pers terus menyuarakan jenis-jenis media massa yang ada di tengah masyarakat, termasuk mengingatkan banyaknya media abal-abal.
Menurut Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, saat ini jumlah media di Indonesia 43 ribu lebih, namun yang lolos verifisasi hanya 211 media, termasuk media online.
Dikemukakannya, kita mengenal tiga jenis media atau wartawan, yaitu media profesional, media partisan, dan media abal-abal.
Ia menjelaskan media profesional yaitu media memiliki kantor redaksi, mempunyai karyawan pers yang telah lulus sertifikasi uji kompetensi dari Dewan Pers, dan memiliki enam kantor perwakilan (biro).
Media partisan yaitu media yang hanya hadir ketika ada momen-momen tertentu, seperti ajang pilkada untuk kepentingan partai.
"Media abal-abal merupakan media yang tidak jelas karena tidak memiliki kantor redaksi serta tidak memiliki karyawan pers, tugasnya hanya menakut-nakuti sumber berita,” jelas Prasetyo dikutip Manado Line, Kamis (3/11/2016).
Sebelumnya, di kesempatan lain, Yosep juga menegaskan, mayoritas media saat ini masuk kategori abal-abal. Dewan Pers mencatat, dari 2.000 media online (media daring/dalam jejaring) yang saat ini ada di Indonesia, hanya 211 yang memenuhi syarat untuk bisa disebut sebagai media profesional.
Menurut Yosep, pemberitaan media abal-abal mirip seperti ‘koran kuning’. "Ketika diverifikasi, tidak ada penanggung jawab dan badan hukumnya,” katanya seperti diberitakan Media Indonesia.
Secara bahasa, abal-abal artinya palsu, murahan, rendahan, tidak terpercaya, ilegal.
Dilansir Merdeka, Dewan Pers meminta masyarakat jeli membedakan media pers atau media abal-abal. Dewan Pers juga mengingatkan setiap pengelola media untuk tetap berpegang teguh pada pedoman atau kode etik jurnalistik.
Menurut Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, sebuah media --termasuk media online alias media daring atau situs berita-- disebut pers apabila memenuhi ketentuan-ketentuan layaknya lembaga pers.
"Jika media sosial sudah memenuhi semua ini, baik dari badan hukum usahanya, standar kerjanya, dan sudah memenuhi kaidah-kaidah pers, maka media tersebut layak bisa di bawah naungan Dewan Pers,” katanya.
Bagir menegaskan, media yang tidak memenuhi syarat-syarat pers tadi --dari sisi badan hukum, alamat kantor, jenis usaha, susunan redaksi, dan cara kerja-- maka tidak bisa disebut pers.
Dari sebanyak 43.300 media online atau media siber, hanya 211 perusahaan yang dikategorikan perusahaan pers profesional.
Menurut Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, saat ini jumlah media di Indonesia 43 ribu lebih, namun yang lolos verifisasi hanya 211 media, termasuk media online.
Dikemukakannya, kita mengenal tiga jenis media atau wartawan, yaitu media profesional, media partisan, dan media abal-abal.
Ia menjelaskan media profesional yaitu media memiliki kantor redaksi, mempunyai karyawan pers yang telah lulus sertifikasi uji kompetensi dari Dewan Pers, dan memiliki enam kantor perwakilan (biro).
Media partisan yaitu media yang hanya hadir ketika ada momen-momen tertentu, seperti ajang pilkada untuk kepentingan partai.
"Media abal-abal merupakan media yang tidak jelas karena tidak memiliki kantor redaksi serta tidak memiliki karyawan pers, tugasnya hanya menakut-nakuti sumber berita,” jelas Prasetyo dikutip Manado Line, Kamis (3/11/2016).
Sebelumnya, di kesempatan lain, Yosep juga menegaskan, mayoritas media saat ini masuk kategori abal-abal. Dewan Pers mencatat, dari 2.000 media online (media daring/dalam jejaring) yang saat ini ada di Indonesia, hanya 211 yang memenuhi syarat untuk bisa disebut sebagai media profesional.
Menurut Yosep, pemberitaan media abal-abal mirip seperti ‘koran kuning’. "Ketika diverifikasi, tidak ada penanggung jawab dan badan hukumnya,” katanya seperti diberitakan Media Indonesia.
Kriteria Media Abal-Abal vs Profesional
Media abal-abal adalah media yang tidak resmi, tidak berbadan hukum, sehingga potensial menyajikan berita asal, sembarangan, serampangan, beritanya tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan cenderung mengabaikan standar dan etika jurnalistik.Secara bahasa, abal-abal artinya palsu, murahan, rendahan, tidak terpercaya, ilegal.
Dilansir Merdeka, Dewan Pers meminta masyarakat jeli membedakan media pers atau media abal-abal. Dewan Pers juga mengingatkan setiap pengelola media untuk tetap berpegang teguh pada pedoman atau kode etik jurnalistik.
Menurut Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, sebuah media --termasuk media online alias media daring atau situs berita-- disebut pers apabila memenuhi ketentuan-ketentuan layaknya lembaga pers.
Sebuah media disebut profesional, bukan abal-abal, antara lain dari sisi badan hukum, alamat kantor, jenis usaha, susunan redaksi, dan cara kerja.
"Jika media sosial sudah memenuhi semua ini, baik dari badan hukum usahanya, standar kerjanya, dan sudah memenuhi kaidah-kaidah pers, maka media tersebut layak bisa di bawah naungan Dewan Pers,” katanya.
Bagir menegaskan, media yang tidak memenuhi syarat-syarat pers tadi --dari sisi badan hukum, alamat kantor, jenis usaha, susunan redaksi, dan cara kerja-- maka tidak bisa disebut pers.
Dikutip Tempo, data tentang jenis-jenis media di Indonesia juga dikemukakan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etik Pers Dewan Pers, Imam Wahyudi.
Disebutkan, sebanyak 75 persen dari 2000-an media cetak di Indonesia belum berbadan hukum dan produk jurnalistiknya tak memenuhi prinsip jurnalistik. Hanya 567 media cetak yang dikategorikan media profesional.
Dari sebanyak 43.300 media online atau media siber, hanya 211 perusahaan yang dikategorikan perusahaan pers profesional.
Dewan Pers meminta lembaga publik untuk berhati-hati terhadap munculnya media abal-abal. Pelaku seolah berpraktik sebagai jurnalis profesional tetapi melanggar kode etik jurnalis.
Hayo.... media yang Anda kelola, atau media yang beritanya suka Anda baca dan share ke media sosial, termasuk media profesional, media partisan, atau media abal-abal? Wasalam. (www.romelteamedia.com).*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Jenis-Jenis Media Massa Menurut Dewan Pers: Profesional, Partisan, Abal-Abal
Post a Comment