MOS Ospek Siswa Baru Kini Diganti PLS oleh Guru
By Romeltea | Published: July 1, 2016
Ingat Ya! Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Ospek Kini Dilarang! Gantinya: PLS oleh Guru
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru sebagai pengganti Masa Orientasi Siswa (MOS) yang juga dikenal dengan OSPEK. Intinya, MOS/ Ospek dilarang.
Pihak sekolah wajib menghapusnya dan menggantinya dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diselenggarakan oleh guru dengan penanggung jawab langsung Kepala Sekolah. Para orangtua dan masyarakat dapat melaporkan langsung ke Kemendikbud jika ada pelanggaran.
Pelarangan termasuk pembuatan papan nama yang berbentuk rumit, dan menyulitkan dalam pembuatannya, atau berisi konten yang tidak bermanfaat. Serta, atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Peraturan Kemendikbud tentang PLS ini ditetapkan di Jakarta 27 Mei 2016 dan mulai berlaku Tahun Ajaran 2016. Dengan demikian, mestinya kita tidak menyaksikan lagi baju, atribut, atau kegiatan "aneh-aneh" selama Masa Orientasi Siswa Baru di sekolah mana.
Disebutkan dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016, Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Tujuan PLS
Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Penyelenggara & Waktu PLS
Dalam lampiranya, Permendikbud No. 18 Tahun 2016 secara rinci menggambarkan apa dan bagaimana kegiatan PLS dilakukan di sekolah, termasuk larangan-larangan.
Contoh Atribut Yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
Laporkan Jika Ada Pelanggaran!
Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id
Laporan juga bisa dilakukan via Telepon 021-57903020, 021-5703303, faksimile 021-5733125, dan via email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau Layanan Pesan Singkat (SMS) ke 0811976929
Nah, ibu, bapak, para orangtua/wali, juga hei kamu, para senior! Itu dia aturan MOS atau Ospek Siswa Baru yang Kini Diganti PLS oleh Guru. MOS dan Ospek adalah Warisan Kolonial. Wasalam. (http://www.romelteamedia.com).*
LINK DOWNLOAD
Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru sebagai pengganti Masa Orientasi Siswa (MOS) yang juga dikenal dengan OSPEK. Intinya, MOS/ Ospek dilarang.
Pihak sekolah wajib menghapusnya dan menggantinya dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diselenggarakan oleh guru dengan penanggung jawab langsung Kepala Sekolah. Para orangtua dan masyarakat dapat melaporkan langsung ke Kemendikbud jika ada pelanggaran.
Dalam MPLS, Alumni dan Senior Dilarang Terlibat! Pihak sekolah juga dilarang mewajibkan siswa baru untuk memakai atribut, seperti tas karung, tas belanja plastik dan sejenisnya, kaos kaki berwarna-warni, maupun aksesori di kepala yang tidak wajar.
Pelarangan termasuk pembuatan papan nama yang berbentuk rumit, dan menyulitkan dalam pembuatannya, atau berisi konten yang tidak bermanfaat. Serta, atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Peraturan Kemendikbud tentang PLS ini ditetapkan di Jakarta 27 Mei 2016 dan mulai berlaku Tahun Ajaran 2016. Dengan demikian, mestinya kita tidak menyaksikan lagi baju, atribut, atau kegiatan "aneh-aneh" selama Masa Orientasi Siswa Baru di sekolah mana.
Disebutkan dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016, Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Tujuan PLS
Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Penyelenggara & Waktu PLS
- Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
- Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran
- Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah
Dalam lampiranya, Permendikbud No. 18 Tahun 2016 secara rinci menggambarkan apa dan bagaimana kegiatan PLS dilakukan di sekolah, termasuk larangan-larangan.
Contoh Atribut Yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
Pemandangan MOS Ospek seperti ini STOP! |
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
Laporkan Jika Ada Pelanggaran!
Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id
Laporan juga bisa dilakukan via Telepon 021-57903020, 021-5703303, faksimile 021-5733125, dan via email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau Layanan Pesan Singkat (SMS) ke 0811976929
Nah, ibu, bapak, para orangtua/wali, juga hei kamu, para senior! Itu dia aturan MOS atau Ospek Siswa Baru yang Kini Diganti PLS oleh Guru. MOS dan Ospek adalah Warisan Kolonial. Wasalam. (http://www.romelteamedia.com).*
LINK DOWNLOAD
Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on MOS Ospek Siswa Baru Kini Diganti PLS oleh Guru
Post a Comment