May 26, 2016

Redefinisi Pengertian Media Massa

By Romeltea | Published: May 26, 2016

Mendefinisika Kembali Pengertian Media Massa --Kaitannya dengan Media Online atau Media Internet.

Redefinisi Pengertian Media Massa
MEDIA Massa (Mass Media) secara harfiah artinya sarana komunikasi massa atau alat menyampaikan pesan kepada publik, yaitu suratkabar dan media cetak lainnya (tabloid, majalah), radio, televisi, dan film.

Kamus Merriam Webster mendefinisikan media massa sebagai "the radio stations, television stations, and newspapers through which information is communicated to the public" (stasiun radio, televisi, dan koran untuk menyampaikan informasi kepada publik).

Definisi media massa di atas belum memasukkan media online, yaitu media komunikasi massa yang ada di internet --situs berita, blog, dan media sosial-- yang berfungsi sama dengan definisi media di atas: menyampaikan informasi kepada publik.

Literatur lama tentang pengertian media massa belum memasukkan media online kedalam kategori media massa. Maklum, buku-buku tersebut ditulis semasa belum ada atau belum banyak media online seperti sekarang.

Misalnya, dalam buku Pengantar Ilmu Komunikasi yang pertama kali terbit 1998 (Rajawali Press), Hafied Cangara mendefinisikan media massa sebagai alat yang digunakan dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak (menerima) dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, film, radio, TV.

Demikian pula Denis McQuail dalam Teori Komunikasi Massa (Erlangga, 1987) baru memasukkan "media elektronik baru" berupa media telematic (teleteks dan videoteks).

Dulu yang disebut media baru adalah media elektronik (radio, televisi, dan film) vis a vis media lama --media cetak (suratkabar). Kini, di era internet, media baru itu adalah media online --situs berita (news site) dan media sosial (social media).

Maka, redefinisi pengertian media massa pun perlu dilakukan karena peran dan fungsi media online pun memenuhi peran dan fungsi media massa dalam pengertian lama --menyebarkan informasi (to inform), mendidik (to educate), dan menghibur (to entertain).

Karakteristik Media Massa

Menurut Cangara dalam buku di atas, karakteristik media massa adalah sebagai berikut:
  1. Bersifat melembaga: pihak yang mengelola media terdiri atas banyak orang, yakni mulai dari pengumpulan, pengelolaan, sampai pada penyajian informasi.
  2. Bersifat satu arah: komunikasi yang dilakukan kurang memungkinkan terjadinya dialog antara pengirim dengan penerima. Kalau misalnya terjadi reaksi atau umpan balik maka biasanya memerlukan waktu dan tertunda.
  3. Meluas dan serempak: dapat mengatasi rintangan waktu dan jarak karena memiliki kecepatan. Bergerak secara luas dan simultan, di mana informasi yang disampaikan diterima oleh banyak orang pada saat yang sama.
  4. Memakai peralatan teknis atau mekanis: seperti radio, televisi, surat kabar, dan semacamnya.
  5. Bersifat terbuka: pesan dapat diterima oleh siapa saja dan di mana saja tanpa mengenal usia, jenis kelamin, agama, dan suku bangsa. Beberapa bentuk media massa meliputi alat-alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, film,radio, dan televisi.
Kehadiran media online membuat karakteristik media massa nomor dua (satu arah) tidak berlaku lagi karena media online menghadirkan karakteristik baru: Interaktivitas (Interactivity).

Baca: Pengertian dan Karakteristik Media Online

Berbeda dengan media konvensional, media online menghadirkan forum interaktif berupa kolom komentar dan tombol berbagi (share button) ke media sosial.

Pembaca atau pengguna media online dapat menyebarluaskan informasi plus komentar, pujian, kecama, atau kritik yang juga langsung bisa dibaca oleh publik pada saat yang sama.

Media massa dalam pengertian harfiah pun menafikan karakteristik pertama (melembaga) karena media online bisa dibuat dan dikelola oleh pribadi atau individu (seorang diri).

Media Massa = Lembaga Pers

Agar tidak semua media saat ini disebut media massa --atau media saja, maka definisi media massa di Indonesia bisa dirujuk kepada UU No. 40 Thn. 1999 tentang Pers, seperti sudah saya tulis di posting Lembaga Pers (Media) Harus Berbadan Hukum.

Jika mengacu pada UU Pers, maka yang disebut media massa atau pers adalah media yang berbadan hukum. Secara "akademis", media massa adalah sarana komunikasi kepada orang banyak, publik, atau massa (Baca: Pengertian dan Jenis Media Massa).

Jika kita sepakat dengan hal itu, maka dengan mudah kita bisa membedakan mana media resmi (legal) dan mana media abal-abal alias "media ilegal". Media massa (resmi) adalah media massa --termasuk situs berita atau media online-- yang berbadan hukum.

Demikian pemikiran saya tentang Redefinisi Pengertian Media Massa untuk mengakomodasi media online --situs berita, news portal. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

alat yang digunakan dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak (menerima) dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, film, radio, TV (Cangara, 2002).

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/nur.amalina22/pengertian-media-massa_550069dfa333115c73510b26

Previous
« Prev Post
Author Image

Romeltea
Romeltea adalah onair dan online name Asep Syamsul M. Romli aka Kang Romel. Praktisi Media, Blogger, Trainer Komunikasi from Bandung, Indonesia. Follow me: facebook twitter instagram linkedin youtube

Recommended Posts

Related Posts

Show comments
Hide comments

No comments on Redefinisi Pengertian Media Massa

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *