Lembaga Pers (Media) Harus Berbadan Hukum
By Romeltea | Published: November 17, 2015
LEMBAGA pers, media massa, koran, suratkabar, majalah, juga situs berita atau media online harus berbadan hukum, mulai koperasi, yayasan, hingga perseroan terbatas (PT).
Demikian ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan: "Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia".
Sejak diberlakukannya UU Pers, setiap warga negara berhak mendirikan penerbitan pers (Pasal 9 ayat 1). Namun, itu tadi, harus berbadan hukum.
Ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) tidak lagi berlaku. Artinya, mendirikan media saat ini tidak memerlukan SIUPP, hanya harus berbadan hukum. Pencabutan SIUPP atau "breidel" juga sudah menjadi masa lalu.
Media Harus Berbadan Hukum PT
Ketentuan pers/media harus berbadan hukum diperkuat Surat Edaran Dewan Pers tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers:- Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (UU Pers). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi.
- Sesuai Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan usaha pers adalah badan hukum yang “secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi". Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers."
Dalam Standar Perusahaan Pers juga disebutkan, "Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Ketentuan lainnya a.l.:
- Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers.
- Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
- Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh mencapai mayoritas, untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari seluruh modal.
- Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
- Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Lihat: Semua perusahaan pers wajib berbadan hukum berupa PT.
DULU banyak suratkabar, tabloid, atau majalah yang terbit tanpa badan hukum. Pihak pengelola berdalih "untuk kalangan terbatas" atau "untuk kalangan sendiri". Media-media yang tidak berbadan hukum bisa disebut ilegal atau "pers bawah tanah".
Kini dunia memasuki era digital. Situs-situs berita atau media online bermunculan, baik yang mengarah ke "media jurnalistik" maupun yang menjadi "media propaganda". (Baca: Media Jurnalistik vs Media Propaganda).
Media online bisa diterbitkan oleh siapa saja, perseorangan sekalipun. Bahkan, banyak pula media online yang pengelola, redaksi, atau manajemennya "anonim" alias tanpa identitas, juga tanpa nama lembaga dan alamat.
Blog pun bisa berubah menjadi media online dalam pengertian situs berita, jika kontennya berupa karya jurnalistik (berita, feature, opini) dan multi-kategori.
APAKAH media online termasuk media massa?
Jika mengacu pada UU Pers, maka yang disebut media massa atau pers adalah media yang berbadan hukum. Secara "akademis", media massa adalah sarana komunikasi kepada orang banyak, publik, atau massa (Baca: Pengertian dan Jenis Media Massa).
Secara praktis, setiap media yang bisa dikonsumsi atau diakses publik masuk kategori media massa.
Apakah www.romelteamedia.com termasuk media massa? Secara formal, bukan. Ini blog pribadi (personal website) yang tunduk pada aturan blogging (Blogger) dan mesin telusur (Google).
Kita berharap Dewan Pers bukan saja terus menekankan pentingnya badan hukum bagi lembaga pers/media, tapi juga mendidik masyarakat agar cerdas memilih media sebagai sumber dan rujukan informasi aktual, terutama memilih media yang legal, berbadan hukum, redaksi dan alamatnya jelas, bukan media propaganda, bukan pula media yang jelas-jelas mengabdi kepada kepentingan kelompok politik tertentu. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
ReplyDeleteHello mas bro…
regkues artikel tentang kartu pers dong, kalau bole..
siapa yang kerluarkan kartu perst?
apakah perusahaan perst, dewan perst, atau organisasi perst?
dasar hukumnya ada tidak?
apakah kartu perst berlaku sepanjang waktu seperti ATM atau harus diperbaharui tiap tahun sepertii KTM, he,he,he,,,
makasi sebelumnya…
Maaf, suda merepotkan.
Sudah dijawab di komentar romeltea.com
DeleteHi,
ReplyDeleteThanks infonya! Saya mau tanya, walaupun tidak perlu berbadan hukum, sebenarnya kalau blog apakah perlu didaftar sebagai perusahaan perorangan?
Salam sukses!
Kalo blog cukup daftar ke Google aja :)
DeleteHAHAHA antiklimaks balasannnya.
DeleteMz ini kl seandainy blog sy dpt iklan komersil semisal dr dinas apa syaratny hrs berbadan hukum dulu ya
ReplyDeleteBadan hukum blog mah sudah ada di mpunya blog, blogger milik Google, Google yg berbadan hukum, kita ngingut Google Blogger
Deletemakasih buat infonya ya pak, paling tidak sudah menjawab ke galau an
Deleteinformasi yang sangat membantu. trimakasih.
ReplyDeleteklu pake cv emang ga boleh
ReplyDeletewalau sudah ada ketentuan dari dewan perssoal berbadan hukum, tapi kok bisa ya ada media online yang hanya meminjam sebuah perusahaan PT untuk bernaung dan dijadikan alat untuk kontrak dengan pemda
ReplyDeleteSaya mau tanya...apakah Badan hukum seperti CV bisa digunakan untuk mendirikan media online, sehingga sah secara hukum..mohon solusinya
ReplyDeleteTidak bisa, harus berbadan hukum PT, silakan cek link di atas
Delete