Prinsip Dasar Jurnalistik Radio
By Romeltea | Published: August 7, 2015
Prinsip Dasar Jurnalistik Radio: Teknis & Non-Teknis. Keterampilan, Wawasan, dan Etika Jurnalisme Penyiaran Radio.
SEBUAH panitia workshop kepenyiaran meminta saya menjadi salah satu narasumber dengan tema "Prinsip Jurnalistik di Lembaga Penyiaran Radio". Saya ringkas saja menjadi "Prinsip Jurnalistik Radio".
Menurut Kamus Bahasa (KBBI), prinsip artinya asas atau dasar. Prinsip Jurnalistik Radio, dengan demikian, sama dengan Dasar-Dasar Jurnalistik Radio dan Teknik Dasar Jurnalistik Radio yang sudah saya share sebelumnya di blog saya yang lain.
Secara "lengkap" dan "ilmiah", jurnalistik radio sudah saya tulis dalam buku Broadcast Journalism: Panduan Reporter, Penyiar, dan Scriptwriter (Penerbit Nuansa, Bandung, 2009).
Karena radio is sound, media komunikasi massa yang hanya memproduksi suara sebagai penyampai pesan, maka karya jurnalistik (berita, feature, artikel) yang disajikan melalui radio pun berupa suara (sound), baik suara manusia (human voice) maupun suara lain seperti Sound Effect (FX) dan rekaman suasana lokasi peristiwa (wildtracking).
Jurnalistik radio adalah penyebarluasan infomasi aktua dengan cara “bercerita” (storytelling), yakni menceritakan atau menuturkan sebuah peristiwa atau masalah secara lisan (verbal) dengan gaya percakapan (conversational).
Secara teknis, dasar jurnalistik radio yang mesti dipahami atau dikuasai oleh jurnalis, reporter, news presenter, news anchor, atau praktisi jurnalistik radio meliputi:
Jurnalis radio mesti mempunyai wawasan dan keterampilan (knowledge & skill) seputar penulisan naskah berita radio yang harus menggunakan bahasa tutur atau bahasa percakapan dengan menggunakan kata-kata yang biasa digunakan sehari-hari (spoken words), ringkas, jelas, sederhana, dan mudah dimengerti.
Jurnalis radio harus menguasai teknik penulisan berita secara umum, termasuk soal etika pemberitaan (kode etik jurnalistik), elemen pemberitaan (5W+1H), nilai berita (news values), angle (sudut berita), bahasa jurnalistik yang hemat kata dan lugas, serta struktur penulisan berita yang bertumpu pada teras (news lead).
Naskah berita radio dibuat untuk "dibacakan" atau disampaikan kepada pendengar, bukan untuk dibaca pendengar. Karenanya, saat naskah "dibaca", harus terdengar seperti percakapan (spoken-reading).
Untuk itu, naskah berita radio (news script) harus menggunakan bahasa tutur plus Sign Posting --tanda-tanda khusus untuk panduan penyampaian naskah di ruang siaran (on air), seperti tanda jeda (/), akhir kalimat (//), dan mengatur pacing (dash).
Speaking Skills
Berbeda dengan jurnalis media cetak dan online, jurnalis radio wajib memiliki "suara standar" dan audible yang bisa dibentuk dengan latihan teknik pernafasan dan teknik vokal.
Hal itu karena reporter radio kerap menyajikan laporannya secara langsung (live) berupa suara atau kutipan wawancara berupa potongan suara tanya-jawab dengan narasumber (sound bite).
Jurnalis radio juga wajib menguasa teknik wawancara, terutama wawancara lisan dan/atau wawancara langsung (live on air).
Secara nonteknis, jurnalis radio wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundangan yang berlaku di lembaga penyiaran, termasuk pedoman siaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Bab XVIII Pasal 22 tentang prinsip jurnalistik disebutkan sebagai berikut:
(1) Lembaga penyiaran wajib menjalankan dan menjunjung tinggi idealisme jurnalistik yang menyajikan informasi untuk kepentingan publik dan pemberdayaan masyarakat, membangun dan menegakkan demokrasi, mencari kebenaran, melakukan koreksi dan kontrol sosial, dan bersikap independen.
(2) Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, serta tidak membuat berita bohong, fitnah, dan cabul.
(3) Lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
(4) Lembaga penyiaran wajib menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran jurnalistik.
(5) Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dalam proses produksi program siaran jurnalistik untuk tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.
Demikian Prinsip-Prinsip Jurnalisme Radio atau Dasar-Dasar Jurnalistik Radio yang secara umum dibagi ke dalam di bagian, yakni teknis (skills/expertise) dan non-teknis (knowledge& ethics). Wasalam. (www.romelteamedia.com).*
SEBUAH panitia workshop kepenyiaran meminta saya menjadi salah satu narasumber dengan tema "Prinsip Jurnalistik di Lembaga Penyiaran Radio". Saya ringkas saja menjadi "Prinsip Jurnalistik Radio".
Menurut Kamus Bahasa (KBBI), prinsip artinya asas atau dasar. Prinsip Jurnalistik Radio, dengan demikian, sama dengan Dasar-Dasar Jurnalistik Radio dan Teknik Dasar Jurnalistik Radio yang sudah saya share sebelumnya di blog saya yang lain.
Secara "lengkap" dan "ilmiah", jurnalistik radio sudah saya tulis dalam buku Broadcast Journalism: Panduan Reporter, Penyiar, dan Scriptwriter (Penerbit Nuansa, Bandung, 2009).
Pengertian Jurnalistik Radio
Jurnalistik Radio –disebut juga radio journalism, broadcast journalism, jurnalisme audio, jurnalistik penyiaran– yaitu proses penyebarluasan informasi (berita) melalui media radio.Karena radio is sound, media komunikasi massa yang hanya memproduksi suara sebagai penyampai pesan, maka karya jurnalistik (berita, feature, artikel) yang disajikan melalui radio pun berupa suara (sound), baik suara manusia (human voice) maupun suara lain seperti Sound Effect (FX) dan rekaman suasana lokasi peristiwa (wildtracking).
Jurnalistik radio adalah penyebarluasan infomasi aktua dengan cara “bercerita” (storytelling), yakni menceritakan atau menuturkan sebuah peristiwa atau masalah secara lisan (verbal) dengan gaya percakapan (conversational).
Karakteristik Jurnalistik Radio
Karakteristik jurnalistik radio tidak lepas dari karakter radio, yaitu:- Auditif. Untuk didengarkan, untuk telinga, untuk dibacakan atau disuarakan.
- Spoken Language. Menggunakan bahasa tutur atau kata-kata yang biasa diucapkan dalam obrolan sehari-hari (spoken words). Kata-kata yang dipilih mesti sama dengan kosakata pendengar biar langsung dimengerti.
- Sekilas. Tidak bisa diulang. Karenanya harus jelas, sederhana, dan sekali ucap langsung dimengerti.
- Global. Tidak detail, tidak rumit. Angka-angka dibulatkan, fakta-fakta diringkaskan.
Prinsip Dasar Jurnalistik Radio: Teknis
Prinsip atau dasar-dasar jurnalistik radio dibagi menjadi dua bagian, yaitu teknis dan non-teknis.Secara teknis, dasar jurnalistik radio yang mesti dipahami atau dikuasai oleh jurnalis, reporter, news presenter, news anchor, atau praktisi jurnalistik radio meliputi:
- Writing Skills
- Speaking Skills
Jurnalis radio mesti mempunyai wawasan dan keterampilan (knowledge & skill) seputar penulisan naskah berita radio yang harus menggunakan bahasa tutur atau bahasa percakapan dengan menggunakan kata-kata yang biasa digunakan sehari-hari (spoken words), ringkas, jelas, sederhana, dan mudah dimengerti.
Jurnalis radio harus menguasai teknik penulisan berita secara umum, termasuk soal etika pemberitaan (kode etik jurnalistik), elemen pemberitaan (5W+1H), nilai berita (news values), angle (sudut berita), bahasa jurnalistik yang hemat kata dan lugas, serta struktur penulisan berita yang bertumpu pada teras (news lead).
Naskah berita radio dibuat untuk "dibacakan" atau disampaikan kepada pendengar, bukan untuk dibaca pendengar. Karenanya, saat naskah "dibaca", harus terdengar seperti percakapan (spoken-reading).
Untuk itu, naskah berita radio (news script) harus menggunakan bahasa tutur plus Sign Posting --tanda-tanda khusus untuk panduan penyampaian naskah di ruang siaran (on air), seperti tanda jeda (/), akhir kalimat (//), dan mengatur pacing (dash).
Speaking Skills
Berbeda dengan jurnalis media cetak dan online, jurnalis radio wajib memiliki "suara standar" dan audible yang bisa dibentuk dengan latihan teknik pernafasan dan teknik vokal.
Hal itu karena reporter radio kerap menyajikan laporannya secara langsung (live) berupa suara atau kutipan wawancara berupa potongan suara tanya-jawab dengan narasumber (sound bite).
Jurnalis radio juga wajib menguasa teknik wawancara, terutama wawancara lisan dan/atau wawancara langsung (live on air).
Prinsip Dasar Jurnalistik Radio: Nonteknis
Prinsip jurnalistik radio secara teknis membutuhkan keterampilan atau keahlian menulis dan berbicara.Secara nonteknis, jurnalis radio wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundangan yang berlaku di lembaga penyiaran, termasuk pedoman siaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Bab XVIII Pasal 22 tentang prinsip jurnalistik disebutkan sebagai berikut:
(1) Lembaga penyiaran wajib menjalankan dan menjunjung tinggi idealisme jurnalistik yang menyajikan informasi untuk kepentingan publik dan pemberdayaan masyarakat, membangun dan menegakkan demokrasi, mencari kebenaran, melakukan koreksi dan kontrol sosial, dan bersikap independen.
(2) Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, serta tidak membuat berita bohong, fitnah, dan cabul.
(3) Lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
(4) Lembaga penyiaran wajib menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran jurnalistik.
(5) Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dalam proses produksi program siaran jurnalistik untuk tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.
Demikian Prinsip-Prinsip Jurnalisme Radio atau Dasar-Dasar Jurnalistik Radio yang secara umum dibagi ke dalam di bagian, yakni teknis (skills/expertise) dan non-teknis (knowledge& ethics). Wasalam. (www.romelteamedia.com).*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
calam rahmat (Jurnalistik 5A)
ReplyDeleteDiki setiawan (38)
Delete(Jurnalistik 5 A)