Menghaturkan Bukan Kata Baku, Jauhkan dalam Surat Resmi!
By Romeltea | Published: August 14, 2015
KATA "menghaturkan", "haturkan", atau "hatur" bukan kata baku bahasa Indonesia. Kata-kata tersebut "tidak diakui" atau tidak ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Jika kita cek kata "hatur" --kada dasar "menghaturkan"-- di KBBI, maka akan keluar penjelasan begini: "Tidak menemukan kata yang sesuai dengan kriteria pencarian!!!"
Laman Badan Pengembangan Bahasa Kemendikbud menjelaskan, penggunaan kata haturkan tidaklah tepat karena kata haturkan itu masih bersifat kedaerahan yang tidak boleh digunakan dalam surat resmi. "Surat resmi menuntut penggunaan kosakata baku bahasa Indonesia," jelasnya.
Dijelaskan, kata haturkan lebih tepat jika diganti dengan kata ucapkan --apabila kita menekankan pada keinginan untuk mengucapkan sesuatu-- atau kata sampaikan --apabila kita memang ingin menyampaikan sesuatu.
Setahu saya, kata "hatur" itu berasal dari bahasa Sunda: "hatur nuhun", "haturan", "dihaturanan", "dihaturkeun", "hatur lumayan", "ngahaturkeun" yang berarti "menyampaikan" atau "memberikan".
Hatur nuhun artinya terima kasih --menyampaikan rasa terima kasih.
Menghaturkan Bukan Kata Baku
Dengan demikian, ungkapan "Kami menghaturkan terima kasih atas kehadiran..." itu keliru atau tidak baku.Jika hendak menggunakan kata baku, maka --sebagaimana dikemukakan Lembaga Pengembangan Bahasa di atas-- kata "menghaturkan" harus diganti menjadi "Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran...".
Bagaimana kalau ada yang tetap menggunakan kata "menghaturkan"? Tidak apa-apa...! Cuma tidak baku doang kok...!
Tidak ada sanksi bagi mereka yang menggunakan kata "menghaturkan". Tidak ada UU atau pasal di KUHP yang mengatakan bahwa menggunakan kata "menghaturkan" itu merupakan sebuah tindak pidana!
Saya pun menghaturkan, eh... menyampaikan terima kasih kepada Anda yang sudah berkunjung ke blog ini. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Menghaturkan Bukan Kata Baku, Jauhkan dalam Surat Resmi!
Post a Comment