Manajemen Media Sosial Instansi/Perusahaan
By Romeltea | Published: November 22, 2019
Manajemen Media Sosial Instansi/Perusahaan. Media Sosial sebagai pilar SEO Website/blog.
Komunikasi dan interaksi di media sosial berlangsung sangat intensif dan tanpa batas. User yang sudah kenal dan saling tidak kenal pun bisa ngobrol apa saja, kapan saja, bahkan "ngomong" apa saja.
Berbeda dengan mayarakat dunia nyata, di warga masyarakat maya bisa menyembunyikan identitas sebenarnya --foto profil palsu, nama palsu, alamat palsu, dan palsu-palsu lainnya. Sebuah survei bahkan menunjukkan, mayoritas user internet itu "lukers", suka ngumpet.
Media sosial yang semula diperuntukkan bagi perorangan atau individu (Baca: Pengertian Media Sosial), berkembang menjadi media komunikasi instansi, lembaga, atau perusahaan.
Aktivitas kehumasan dan pemasaran menjadi hal wajib di media sosial karena besarnya potensi mendapatkan konsumen dan klien baru.
Manfaat Media Sosial bagi Instansi/Perusahaan
Instansi/perusahaan yang terlibat aktif di media sosial akan mendapatkan banyak keuntungan, di antaranya:- Social Signals. Meningkatkan sinyal sosial yang akan meningkatkan jumlah pengunjung website.
- Company Branding. Menciptakan loyalitas konsumen/klien.
- Improved Brand Awareness. Meningkatkan konsumen/klien potensial, minimal membuat orang tahu dan sadar akan kehadiran sebuah lembaga penyedia produk/jasa. Sosial media juga akan membuat brand Anda tidak hanya muncul di mesin pencari, tapi tampil di arena "masyarakat maya" ini.
- Word-of-mouth Advertising. Word of mouth adalah promosi yang dilakukan melalui pembicaraan dari mulut ke mulut dengan cara menceritakan pemgalaman atau keunggulan suatu produk
- Increased customer loyalty and trust. Meningkatkan kesetiaan dan kepercayaa konsumen/klien.
- Improved audience reach and influence. Meningkatkan pengaruh dan jangkauan audiens.
- "Tune in" tentang apa yang dibicarakan orang terkait lembaga/perusahaan.
- Engagement. Lebih mengakrabi konsumen/kline, "more human, more social"
Tentu saja, manfaat atau keuntungan ber-media sosial di atas hanya bisa diraih dengan manajemen media sosial yang baik dan benar.
Dengan adanya manfaat itu pula, muncul konsep kehumasan atau pemasaran media sosial (social media marketing) yaitu proses pembangunan brand equity & awareness melalui saluran media sosial, termasuk:
- Youtube
- Social Bookmarking sites (Digg, StumbleUpon, Delicious)
- Interactive blogs
Brand Equity = menumbuhkan minat atau keinginan untuk melanjutkan menggunakan suatu brand.Brand Awareness = membuat orang tahu dan sadar akan kehadiran sebuah lembaga penyedia produk/jasa.
Pilar SEO Website/Blog
Media sosial merupakan salah satu pilar SEO. Pertemanan, keakraban, dan berbagi konten potensiap meningkatkan pengunjung website/blog.Sinyal sosial ini memiliki pengaruh langsung dan tidak langsung bagi ranking di halaman hasil pencarian (SERP).
Maka, minimal di akhir setiap posting web/blog, selalu sediakan fasilitas social share yang memudahkan pengunjung berbagi ke:
- Youtube
Sejumlah faktor yang berpengaruh langsung bagi trafik dan ranking website/blog:
- Jumlah like di Facebook
- Jumlah share Facebook
- Jumlah follower Twitter
- Jumlah tweet yang "mention" nama merek (brand) atau termasuk link ke website
Pengaruh tidak langsung datang dari:
- Inbound Link dan kutipan yang meningkatkan visibilitas online dan brand awarness
- Meningkatnya review positif atau komentar dan rekomendasi dari konsumen/klien yang merasa puas
- Menurunnya "bounce rate", meningatnya durasi user membuka situs, dan pengunjung yang kembali ke website.
Manajemen Media Sosial Instansi/Perusahaan
Bagaimana mengelola media sosial instansi/perusahaan dengan baik dan benar, agar bisa meraih segala benefit yang disediakan jagat media sosial?
Untuk manajemen media sosial instansi pemerintah, sudah ada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara atau Permenpan No. 83 tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.
Saya kutipkan sebagian isinya sebagai berikut.
Kegiatan media sosial merupakan bagian terpadu dari kegiatan komunikasi instansi pemerintah secara menyeluruh. Oleh karena itu, kegiatan tersebut harus diselaraskan dengan kebijakan umum pemerintah. Kebijakan instansi pemerintah yang memiliki akun media sosial tersebut harus tercermin dalam isi media sosial.
Untuk mengelola hubungan masyarakat dengan memanfaatkan media sosial digunakan akun resmi masing-masing instansi pemerintah dengan penanggung jawab (administrator) pimpinan dari instansi yang bersangkutan untuk dan atas nama pemimpin instansi.
Dalam pelaksanaan sehari-hari dapat ditunjuk petugas yang khusus mengelola media sosial instansi yang bersangkutan.
Prinsip Media Sosial Humas Pemerintah
Media sosial humas pemerintah berprinsip sebagai berikut:
Etika Media Sosial
Praktisi humas pemerintah perlu menegakkan etika media sosial, yakni :
Khalayak (Audiens) Media Sosial
Berdasarkan demografi, khalayak media sosial dibedakan atas warga asli digital (digital native) dan migran digital (digital migrant).
Segmentasi teknografis sosial terdiri dari tujuh kelompok:
1. Creators
Khalayak yang memiliki sejumlah media sosial dan aktif mengisi dan memperbaharui (up-date); khalayak ini menulis blog, mengunggah (up-load) musik, video, audio, foto, artikel, yang disebar (share) atau di-retweet oleh para pengikutnya.
Pada umumnya, khalayak ini memiliki banyak teman (friend), penggemar (fan), dan pengikut (follower), serta menyimak dan mengikuti pesan-pesan mereka;
2. Conversationalists
Khalayak yang aktif membangun percakapan dengan memperbaharui status (up-date status) atau tweet-nya paling sedikit seminggu sekali. Alat (tools) yang paling banyak digunakan adalah situs jejaring sosial (seperti Facebook, Multiply, dan Google+), serta microblogging (seperti Twitter dan Plurk);
3. Critics
Khalayak yang lebih banyak menanggapi isi yang dibuat orang lain daripada mengunggah gagasan atau karyanya sendiri; khalayak ini gemar membuat ulasan, menulis komentar dalam blog dan media sosial, aktif berdiskusi di forum sosial, serta menyunting artikel di wiki;
4. Collectors
Khalayak yang gemar mengikuti berbagai media sosial, mengunduh isinya dan menyimpannya dengan teratur; khalayak ini proaktif melanggan dan menggali informasi dari berbagai situs yang dianggap penting dengan menggunakan fasilitas Really Simple Syndication (RSS) feeds, tags, dan sebagainya; khalayak ini juga kerap menjadi sumber rujukan orang-orang di sekitarnya karena memiliki banyak informasi yang berguna;
5. Joiners
Khalayak yang gemar bergabung di berbagai media jejaring sosial, seperti Facebook dan MySpace, tetapi tidak terlalu aktif menyampaikan status, gagasan, atau aspirasinya;
6. Spectators
Khalayak yang gemar membaca blog dan berbagai media sosial, menonton video di YouTube, mengunduh (down-load) musik dari internet, mengikuti diskusi di berbagai forum media sosial, dan mengulas isinya, tetapi cenderung tidak memberikan komentar, penilaian (rating), atau me-retweet dan berbagi informasi atau pesan yang diterimanya;
7. Nactive
Khalayak yang tidak memiliki atau mengikuti media sosial apa pun; kelompok ini pada umumnya berusia lanjut (lebih dari 50 tahun) dan cenderung mendapatkan informasi di internet melalui milis (mailing-list).
Tujuan Pemanfaatan media sosial
Pemantauan dan Evaluasi Media Sosial
Pemantauan media sosial dikenal juga dengan istilah penyimakan sosial (social listening). Kegiatan ini merupakan proses identifikasi dan penilaian mengenai persepsi khalayak terhadap instansi dengan menyimak semua percakapan khalayak di berbagai media sosial.
Pemantauan dilakukan untuk mengukur dan menganalisis kecenderungan persepsi, opini, dan sikap khalayak terhadap instansi.
Pengukuran dan analisis tersebut dilakukan terus-menerus dan sewaktu (real time) sehingga instansi pemerintah mampu memantau pergerakan naik atau turunnya kecenderungan persepsi, opini, dan sikap khalayak terhadap instansi.
Untuk mengukur tingkat kembalian investasi (return on investment) di media sosial, digunakan lima kategori pengukuran sebagai berikut :
1. Jangkauan
Untuk mengukur seberapa jauh jangkauan pesan mencapai khalayaknya, digunakan tolok ukur, antara lain jumlah tautan (link) yang merujuk pesan yang disampaikan, jumlah tweet dan retweet tentang pesan yang dimuat, jumlah orang yang membicarakan pesan, dan jumlah hubungan baru yang terbentuk sebagai akibat isi yang bernilai (valuable content).
2. Frekuensi dan Lalu-Lintas Percakapan
Untuk mengukur frekuensi (kuantitas) percakapan digunakan sejumlah tolok ukur, seperti jumlah kunjungan, jumlah pengunjung, jumlah kunjungan kembali, jumlah halaman yang dibaca (page view), dan lama berkunjung ke suatu situs, sedangkan untuk mengukur lalu-lintas percakapan hanya digunakan jumlah kunjungan kembali, jumlah halaman yang dibaca, dan lama berkunjung ke suatu situs.
3. Pengaruh
Unsur yang perlu diperhatikan untuk mengukur pengaruh dampak media sosial adalah kekerapan diskusi mengenai isi atau pesan tertentu yang disampaikan, komentar, dan efek penyebarluasan informasi (komunikasi viral); misalnya, melalui re-tweet, sharing, dan tagging.
4. Percakapan dan Keberhasilan
Jumlah pesan yang di-click khalayak, jumlah pesan yang diunduh khalayak, dan jumlah pesan yang diadopsi atau program yang kemudian diterima dan didukung khalayak merupakan unsur yang perlu diperhitungkan dalam percakapan dan menentukan keberhasilan pemanfaatan media sosial.
5. Keberlanjutan
Tolok ukur keberlanjutan komunitas adalah loyalitas (sekadar klien atau hingga menjadi duta/ambassador), jumlah kunjungan kembali ke situs, dan tingkat keterlibatan (engagement) khalayak.
Selain lima ukuran di atas, ada sejumlah alat analisis untuk mengukur berbagai hal di media sosial, baik yang dapat diunduh secara cuma-cuma atau pun yang berbayar, diantaranya bagan Alat Analisis (Tracking Analysis).
Pemantauan media sosial juga dilakukan dengan mengamati:
Evaluasi terhadap kinerja media sosial meliputi aspek luas jangkauan yang tercipta, intensitas, kedalaman isi diskusi, dan masukan yang diperoleh. Evaluasi tersebut meliputi:
Demikian Manajemen Media Sosial Instansi/Perusahaan. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*
Untuk manajemen media sosial instansi pemerintah, sudah ada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara atau Permenpan No. 83 tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.
Saya kutipkan sebagian isinya sebagai berikut.
Kegiatan media sosial merupakan bagian terpadu dari kegiatan komunikasi instansi pemerintah secara menyeluruh. Oleh karena itu, kegiatan tersebut harus diselaraskan dengan kebijakan umum pemerintah. Kebijakan instansi pemerintah yang memiliki akun media sosial tersebut harus tercermin dalam isi media sosial.
Untuk mengelola hubungan masyarakat dengan memanfaatkan media sosial digunakan akun resmi masing-masing instansi pemerintah dengan penanggung jawab (administrator) pimpinan dari instansi yang bersangkutan untuk dan atas nama pemimpin instansi.
Penanggung jawab berhak sepenuhnya untuk mengunggah informasi yang berkaitan dengan instansi serta menanggapi atau menjawab komentar, pendapat, masukan, dan saran khalayak.
Dalam pelaksanaan sehari-hari dapat ditunjuk petugas yang khusus mengelola media sosial instansi yang bersangkutan.
Prinsip Media Sosial Humas Pemerintah
Media sosial humas pemerintah berprinsip sebagai berikut:
- Kredibel, yakni menjaga krediblitas sehingga informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan keterwakilan;
- Integritas, yakni menunjukkan sikap jujur dan menjaga etika;
- Profesional, yakni memiliki pendidikan, keahlian, dan keterampilan di bidangnya;
- Responsif, yakni menanggapi masukan dengan cepat dan tepat;
- Terintegrasi, yakni menyelaraskan penggunaan media sosial dengan media komunikasi lainnya, baik yang berbasis internet (on-line) maupun yang tidak berbasis internet (off-line);
- Keterwakilan, yakni pesan yang disampaikan mewakili kepentingan instansi pemerintah, bukan kepentingan pribadi.
Etika Media Sosial
Praktisi humas pemerintah perlu menegakkan etika media sosial, yakni :
- Menjunjung tinggi kehormatan instansi pemerintah;
- Memiliki keahlian, kompetensi, objektivitas, kejujuran, dan integritas;
- Menjaga rahasia negara dan melaksanakan sumpah jabatan;
- Menegakkan etika yang berlaku agar tercipta citra dan reputasi instansi pemerintah;
- Menghormati kode etik pegawai negeri;
- Menyampaikan dan menerima informasi publik yang benar, tepat, dan akurat;
- Menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik instansi dan perorangan;
- Melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khalayak (Audiens) Media Sosial
Berdasarkan demografi, khalayak media sosial dibedakan atas warga asli digital (digital native) dan migran digital (digital migrant).
Segmentasi teknografis sosial terdiri dari tujuh kelompok:
1. Creators
Khalayak yang memiliki sejumlah media sosial dan aktif mengisi dan memperbaharui (up-date); khalayak ini menulis blog, mengunggah (up-load) musik, video, audio, foto, artikel, yang disebar (share) atau di-retweet oleh para pengikutnya.
Pada umumnya, khalayak ini memiliki banyak teman (friend), penggemar (fan), dan pengikut (follower), serta menyimak dan mengikuti pesan-pesan mereka;
2. Conversationalists
Khalayak yang aktif membangun percakapan dengan memperbaharui status (up-date status) atau tweet-nya paling sedikit seminggu sekali. Alat (tools) yang paling banyak digunakan adalah situs jejaring sosial (seperti Facebook, Multiply, dan Google+), serta microblogging (seperti Twitter dan Plurk);
3. Critics
Khalayak yang lebih banyak menanggapi isi yang dibuat orang lain daripada mengunggah gagasan atau karyanya sendiri; khalayak ini gemar membuat ulasan, menulis komentar dalam blog dan media sosial, aktif berdiskusi di forum sosial, serta menyunting artikel di wiki;
4. Collectors
Khalayak yang gemar mengikuti berbagai media sosial, mengunduh isinya dan menyimpannya dengan teratur; khalayak ini proaktif melanggan dan menggali informasi dari berbagai situs yang dianggap penting dengan menggunakan fasilitas Really Simple Syndication (RSS) feeds, tags, dan sebagainya; khalayak ini juga kerap menjadi sumber rujukan orang-orang di sekitarnya karena memiliki banyak informasi yang berguna;
5. Joiners
Khalayak yang gemar bergabung di berbagai media jejaring sosial, seperti Facebook dan MySpace, tetapi tidak terlalu aktif menyampaikan status, gagasan, atau aspirasinya;
6. Spectators
Khalayak yang gemar membaca blog dan berbagai media sosial, menonton video di YouTube, mengunduh (down-load) musik dari internet, mengikuti diskusi di berbagai forum media sosial, dan mengulas isinya, tetapi cenderung tidak memberikan komentar, penilaian (rating), atau me-retweet dan berbagi informasi atau pesan yang diterimanya;
7. Nactive
Khalayak yang tidak memiliki atau mengikuti media sosial apa pun; kelompok ini pada umumnya berusia lanjut (lebih dari 50 tahun) dan cenderung mendapatkan informasi di internet melalui milis (mailing-list).
Tujuan Pemanfaatan media sosial
- Menyimak (listening), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk memahami dan menyerap aspirasi kebutuhan khalayak;
- Berbicara (talking), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan pesan dan informasi;.
- Menyemangati (energizing), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk membangun semangat dan keterlibatan serta mendorong khalayak menyebarluaskan pesan melalui percakapan dari mulut ke mulut (word-of-mouth) dan komunikasi viral (melalui internet);
- Mendukung (supporting), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk membantu khalayak agar saling mendukung sehingga tercipta dukungan yang lebih besar;
- Merangkul (embracing), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk melibatkan khalayak ke dalam kegiatan instansi, termasuk dalam memberikan masukan, saran, gagasan, dan/atau tindakan nyata.
Pemantauan dan Evaluasi Media Sosial
Pemantauan media sosial dikenal juga dengan istilah penyimakan sosial (social listening). Kegiatan ini merupakan proses identifikasi dan penilaian mengenai persepsi khalayak terhadap instansi dengan menyimak semua percakapan khalayak di berbagai media sosial.
Pemantauan dilakukan untuk mengukur dan menganalisis kecenderungan persepsi, opini, dan sikap khalayak terhadap instansi.
Pengukuran dan analisis tersebut dilakukan terus-menerus dan sewaktu (real time) sehingga instansi pemerintah mampu memantau pergerakan naik atau turunnya kecenderungan persepsi, opini, dan sikap khalayak terhadap instansi.
Untuk mengukur tingkat kembalian investasi (return on investment) di media sosial, digunakan lima kategori pengukuran sebagai berikut :
1. Jangkauan
Untuk mengukur seberapa jauh jangkauan pesan mencapai khalayaknya, digunakan tolok ukur, antara lain jumlah tautan (link) yang merujuk pesan yang disampaikan, jumlah tweet dan retweet tentang pesan yang dimuat, jumlah orang yang membicarakan pesan, dan jumlah hubungan baru yang terbentuk sebagai akibat isi yang bernilai (valuable content).
2. Frekuensi dan Lalu-Lintas Percakapan
Untuk mengukur frekuensi (kuantitas) percakapan digunakan sejumlah tolok ukur, seperti jumlah kunjungan, jumlah pengunjung, jumlah kunjungan kembali, jumlah halaman yang dibaca (page view), dan lama berkunjung ke suatu situs, sedangkan untuk mengukur lalu-lintas percakapan hanya digunakan jumlah kunjungan kembali, jumlah halaman yang dibaca, dan lama berkunjung ke suatu situs.
3. Pengaruh
Unsur yang perlu diperhatikan untuk mengukur pengaruh dampak media sosial adalah kekerapan diskusi mengenai isi atau pesan tertentu yang disampaikan, komentar, dan efek penyebarluasan informasi (komunikasi viral); misalnya, melalui re-tweet, sharing, dan tagging.
4. Percakapan dan Keberhasilan
Jumlah pesan yang di-click khalayak, jumlah pesan yang diunduh khalayak, dan jumlah pesan yang diadopsi atau program yang kemudian diterima dan didukung khalayak merupakan unsur yang perlu diperhitungkan dalam percakapan dan menentukan keberhasilan pemanfaatan media sosial.
5. Keberlanjutan
Tolok ukur keberlanjutan komunitas adalah loyalitas (sekadar klien atau hingga menjadi duta/ambassador), jumlah kunjungan kembali ke situs, dan tingkat keterlibatan (engagement) khalayak.
Selain lima ukuran di atas, ada sejumlah alat analisis untuk mengukur berbagai hal di media sosial, baik yang dapat diunduh secara cuma-cuma atau pun yang berbayar, diantaranya bagan Alat Analisis (Tracking Analysis).
Pemantauan media sosial juga dilakukan dengan mengamati:
- Jumlah lalu-lintas percakapan (traffic),
- Pengunjung (unique visitor),
- Jumlah halaman yang disimak pengunjung (page view),
- Komentar yang masuk ke media sosial yang digunakan, sifat komentar (positif, netral, dan negatif)
- Kerta komunikasi viral yang terjadi akibat penyampaian pesan melalui media sosial tersebut.
Evaluasi terhadap kinerja media sosial meliputi aspek luas jangkauan yang tercipta, intensitas, kedalaman isi diskusi, dan masukan yang diperoleh. Evaluasi tersebut meliputi:
- Masukan (input)
- Keluaran (output)
- Hasil (outcome)
- Manfaat (benefit).
Demikian Manajemen Media Sosial Instansi/Perusahaan. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Manajemen Media Sosial Instansi/Perusahaan
Post a Comment