Menggagas Jurnalisme Militan dan Underground Press
By Romeltea | Published: June 11, 2014
Pemilik media sangat berkuasa atas media yang dimodali dan dibiayainya. Kebebasan pers yang bergulir di Indonesia sejak 1998 (era reformasi) sejatinya dinikmati oleh para pemilik media atau pemodal (kapitalis). Jurnalisme militan melalui blog, media sosial, dan ‘underground press’ (pers bawah tanah) jadi alternatif dan kekuatan baru.
DI belahan dunia mana pun, bahkan di Amerika Serikat sendiri, pihak yang secara leluasa menikmati kebebasan pers itu adalah “kelompok tertentu”, yakni para pemilik medi massa atau pemodal (kapitalis).
DI belahan dunia mana pun, bahkan di Amerika Serikat sendiri, pihak yang secara leluasa menikmati kebebasan pers itu adalah “kelompok tertentu”, yakni para pemilik medi massa atau pemodal (kapitalis).
Akibatnya, kebebasan pers yang berlaku sebenarnya adalah “kebebasan pemilik pers” (freedom for media owner). Alangkah kian berkuasanya jika sang pemilik juga menjadi pemimpin redaksi atau program director.
“Pemilik masih bisa menempatkan berita yang penting untuknya –meskipun tidak terlalu penting untuk umum—di halaman pertama atau pada jam tayang utama (prime time). Sebaliknya, berita tertentu bisa saja ditahan atau batal dimuat. Ini membuktikan, pemilik masih berkuasa,” tulis William L. Rivers dkk. dalam Media Massa dan Masyarakat Modern, Prenada Media Jakarta, 2003).
“Pemilik masih bisa menempatkan berita yang penting untuknya –meskipun tidak terlalu penting untuk umum—di halaman pertama atau pada jam tayang utama (prime time). Sebaliknya, berita tertentu bisa saja ditahan atau batal dimuat. Ini membuktikan, pemilik masih berkuasa,” tulis William L. Rivers dkk. dalam Media Massa dan Masyarakat Modern, Prenada Media Jakarta, 2003).
Demikianlah fakta di lapangan mengenai kebebasan pers yang tampaknya terus diperjuangkan oleh kalangan wartawan dan broadcaster.
Masalahnya, meski kebebasan pers sudah dilindungi negara dan pemerintah relatif tidak lagi ikut campur atau mengintervensi pers, misalnya sensor atau breidel, namun sejauh ini para jurnalis dan penyiar hanya bebas dalam peliputan dan penulisan berita, bukan dalam hal publikasi –pemuatan atau penyiaran. Baru dalam hal “meliput dan menulis” itu pula “otonomi para jurnalis” berlaku.
Banyak wartawan yang meliput dan menulis berita penting dan menarik. Namun, naskah mereka hanya bisa disimpan di komputer, tidak dipublikasikan.
Banyak wartawan yang meliput dan menulis berita penting dan menarik. Namun, naskah mereka hanya bisa disimpan di komputer, tidak dipublikasikan.
Seorang wartawan pernah ditanya mengapa ia jarang menulis berita di korannya. “Akang boleh lihat file-file naskah berita yang saya buat. Banyak sekali, kang, namun tidak lolos [tidak dimuat] karena dianggap riskan dan bertentangan dengan selera komisaris!” jawabnya.
Wahai para wartawan, kita bisa merasakan betul bagaimana kebebasan pers sudah kita nikmati. Pemerintah, melalui UU No. 40/1999, sudah memberikan “kemerdekaan” itu dalam meliput, membuat, dan mempublikasikan sebuah berita/informasi.
Syukur-syukur jika kita menemukan investor, orang yang bingung ngegunain duit misalnya, yang mau memberi kita modal buat mendirikan lembaga pers, cetak ataupun elektronik, dan memberikan kepercayaan penuh (baca: kebebasan) kepada kita, bahwa kita bisa mengelola media itu secara profesional, menguntungan secara bisnis, dan menaati etika jurnalistik.
Belum ada? Ah, bikin blog aja deh…! Memang tidak ada kebebasan mutlak yang bebas sebebas-bebasnya…. Realistis saja lah….
Wahai para wartawan, kita bisa merasakan betul bagaimana kebebasan pers sudah kita nikmati. Pemerintah, melalui UU No. 40/1999, sudah memberikan “kemerdekaan” itu dalam meliput, membuat, dan mempublikasikan sebuah berita/informasi.
Namun, kita harus rela berhadapan dengan kenyataan baru, ternyata belenggu kebebasan pers itu masih ada: pemilik atau pemodal! Tapi tanpa pemilik/pemodal, kita pun tidak bisa apa-apa ya…. selama kita belum mampu menerbitkan/mendirikan sendiri media yang siap memuat apa pun berita yang kita anggap penting dan menarik.
Syukur-syukur jika kita menemukan investor, orang yang bingung ngegunain duit misalnya, yang mau memberi kita modal buat mendirikan lembaga pers, cetak ataupun elektronik, dan memberikan kepercayaan penuh (baca: kebebasan) kepada kita, bahwa kita bisa mengelola media itu secara profesional, menguntungan secara bisnis, dan menaati etika jurnalistik.
Belum ada? Ah, bikin blog aja deh…! Memang tidak ada kebebasan mutlak yang bebas sebebas-bebasnya…. Realistis saja lah….
Lagi pula, “hukum komunikasi massa” menyebutkan, komunikator dalam komunikasi massa bukanlah individu, tapi lembaga, organisasi. Jadilah kita, para jurnalis/broadcaster, sebagai “institutionalized communicator” dan harus “ikhlas” melepas “sebagian jati diri dan idealisme” kita ketika bergabung dengan sebuah media.
Kebenaran harus disuarakan, dibuka, dipublikasikan, dikatakan, walaupun pahit. Fakta harus disebarkan. Kebenaran, dalam dunia jurnalistik, adalah fakta, benar-benar terjadi, ada datanya, bukan rekayasa.
"Pers bawah tanah” (underground press) adalah opsi lain untuk mempublikasikan berita atau gagasan yang tidak dipublikasikan media konvensional. William L. Rivers menyebutnya “jurnalisme militan”.
Apa dan Bagaimana Jurnalisme Militan dan Underground Press?
Nanti dibahas.... Segitu dulu. Posting ini juga update dari posting lama dari blog lama.Wasalam. (www.romelteamedia.com).*
Ilustrasi: frieze.com
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Salam. Kang Romel, kalau seandainya para pemilik media berlaku sewenang-wenang setidaknya dalam komunikasi masa, maka itu sama saja dengan kebebasan publik yang semu, karena sesungguhnya komunikasi yang terjadi harus sesuai dengan selera media owner yang notabene pemilik media. nampaknya saya setuju dengan kang Romel bahwa kita harus cerdas dalam mengisi media alternatif seperli blog. Sehingga apa yang menjadi aspirasi kita terkanalisasi dengan baik dan transparant. Dan tentu saja kedewasaan dalam menggunakan media blog juga perlu dikembangkan, tidak sekadar pertengkaran buta baik itu dalam pemikiran agama maupun dimensi lainnya. jadi bagusnya, perlu dibangun dialog yang sportif dan sehat. sekian dulu deh dari saya. Ahmad tea dari Bandung Ciparay Majalaya
ReplyDeleteThankyou Mas, emang klo gue mikir-mikir tepat juga saran lho. gue seorang wartawan Media Massa Tabloid Mingguan Hukum dan Kriminal miliknya Pak Pulisi yakni Yayasan Wacana Jaya Bhayangkara dari Jakarta. Setiap kita kirimin informasi ke koran ini setajam apapun beritanya Alhamdulillah tidak pernah di tolak, tapi sayang biaya transportasi koran tersebut nyampai ke Kampong gue kelewat mahal. maklum gue tinggalnya di pinggiran karimun (propinsi Kepulauan Riau). maksud saya neh Mas,,,, klo boleh bantuin gue dong buatin wabsite sendiri, blh gak Mas? (malu numpang-numpang ama web lain)
ReplyDeletesekedar aspirasi bung,,,,hebat donk, sayang kita yang dari jawa timur belum pernah membaca karya anda di Tabloid Hukum dan Kriminal terbitan yayasan Wacana Jaya Bhayangkara, kita sangat mendukung upaya anda mengungkap fakta demi keadilan, apalagi naskah beritanya menyangkut pejabat yang korupsi atau menyalahgunakan wewenangnya untuk mempertebal kantong pribadinya,,,,,salam kenal dari generasi Tuban Jawa Timur
ReplyDeleteduh kang romel.. dah lama ne gak singgah iya mas. mampir dunk ke tempat kita skali2. tks
ReplyDelete