Pengertian Pers, Fungsi dan Perannya
By Romeltea | Published: March 28, 2019
Pers identik dengan media massa, pemberitaan, wartawan, atau jurnalis. Namun, ada perbedaan antara pers, media, dan jurnalistik. Berikut ini pengertian pers (press) secara bahasa dan istilah, juga peran dan fungsinya di Indonesia.
Pengertian Pers Menurut Etimologi
Secara etimologis (asal-usul kata), istilah “pers” berasal dari kata "persen" (Belanda) dan "press" (Inggris) yang berarti “menekan”. Istilah pers merujuk pada alat cetak kuno yang digunakan dengan "menekan secara keras" untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.Istilah pers berkembang menjadi sebutan bagi media massa yang dicetak (media cetak, print media), yaitu surat kabar (koran), tabloid, dan majalah yang prosesnya memang melalui mesin percetakan.
Ada juga pendapat yang mengatakan "pers" merupakan singkatan dari "persuratkabaran".
Pengertian pers pun berkembang menjadi segala sesuatu yang berkaitan dengan percetakan, penerbitan, dan media massa, baik media cetak, media elektronik (penyiaran radio dan televisi), maupun media online.
Istilah turunan dari pers pun muncul, antara lain:
- Insan Pers -- awak media atau wartawan
- Lembaga Pers -- perusahaan bidang media atau pemberitaan
- Siaran Pers -- berita yang dibuat oleh Humas / Public Relations (PR) lembaga
- Kartu Pers -- ID Card atau kartu identitas sebagai wartawan sebuah media.
- Kebebasan Pers -- kebebasan atau independensi dalam melakukan peliputan dan pemberitaan.
- Delik Pers -- tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan insan pers atau lembaga pers.
Pengertian Pers Menurut Bahasa
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan pers sebagai berikut:- Usaha percetakan dan penerbitan;
- Usaha pengumpulan dan penyiaran berita;
- Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio;
- Orang yang bergerak dalam penyiaran berita;
- Medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
- Kerumunan atau kondisi ramai
- Mesin cetak
- Tindakan menekan atau mendorong
- Tindakan atau proses pencetakan
- Perusahaan percetakan atau penerbitan
- Pengumpulan dan penerbitan atau penyiaran berita (jurnalisme)
- Surat kabar, majalah, dan sering kali siaran berita radio dan televisi
- Wartawan berita, penerbit, dan penyiar
- Komentar atau pemberitahuan di koran dan majalah
Merujuk pada pengertian pers tersebut, maka pers mempunyai dua pengertian:
- Pengertian Pers secara sempit.
- Pengertian Pers secara luas.
Pengertian Pers secara luas mencakup semua media komunikasi massa cetak, elektronik, dan media online --koran/suratkabar, tabloid, majalah, radio, televisi, film, dan media online (cybermedia) yang menyebarkan atau mempublikasikan informasi, berita, gagasan, pemikiran, atau perasaan orang.
Pengertian Pers secara Sempit
Dalam pengertian sempit, pers yaitu produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti media cetak, dan lembaga penerbitan dan percetakan.
Itulah sebabnya beberapa penerbit buku, misalnya, menggunakan istilah pers, seperti Gema Insani Pers, Batic Press, UI Pers, dan sebagainya.
Pengertian Pers Menurut Ahli
Berikut ini beberapa pengertian pers menurut ahli, akademisi, dan praktisi.Menurut Oemar Seno Adji, pers terbagi atas dua pengertian, yaitu ialah pers dalam arti yang sempit dan juga pers di dalam arti yang luas.
- Dalam arti sempit, pers ialah penyiaran gagasan serta perasaan seseorang dengan cara yang tertulis.
- Dalam arti luas, pers ialah memancarkan sebuah pikiran atau gagasan serta perasaan seseorang, baik dengan menggunakan kata-kata yang tertulis ataupun lisan, yang menggunakan seluruh alat media komunikasi yang ada.
Hal senada dikemukakan J.C.T Simorangkir. Menurutnya, pengertian pers dibagi menjadi dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti luas.
- Pengertian pers dalam arti sempit adalah hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah.
- Pengertian pers dalam arti luas tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tapi mencakup juga radio, televisi dan film.
Pengertian pers lainnya menurut ahli:
- Pers ialah semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyaratan publisistik ataupun tidak dan juga media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik yang tertentu. (Frederich S. Siebert).
- Pers adalah sesuatu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lainnya dan peristiwa satu dengan peristiwa lain dalam satu momen yang bersamaaan. (Marshall McLuhan)
- Arti pers adalah sesuatu yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. (Raden Mas Djokomono)
- Pengertian pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa, atau berita-berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya. (L. Taufik).
- Pers memiliki tiga arti. Pertama, wartawan media cetak. Kedua, publisitas atau peliputan. Ketiga, mesin cetak-naik cetak. (Weiner).
Pengertian Pers menurut Undang Undang
Pers di Indonesia diatur oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.Menurut UU Pers ini, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik... dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia."
UU Pers merinci pengertian pers, lembaga pers, dan wartawan sebagai berikut:
- Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia.
- Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
- Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Fungsi Pers
Secara umum, fungsi pers adalah sebagai media:- Informasi (to inform)
- Pendidikan (to educate)
- Hiburan (to entertain)
- Pengawasan sosial (social control)
- Pengamat Sosial (Social Surveillance) -- mengumpulkan dan menyebarkan informasi dan pemahaman yang objektif terhadap berbagai peristiwa.
- Sosialisasi (Sosialization) -- media sosialisasi mengenai nilai-nilai sosial dan mewariskannya dari satu generasi ke genarasi berikutnya.
- Korelasi Sosial (Social Correlation) -- pemersatu berbagai kelompok sosial dengan cara menyebarkan berbagai pandangan yang ada sehingga tercapai konsensus.
- Fungsi Informasi -- pers menyajikan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat dan negara.
- Fungsi Pendidikan -- pers sebagai sarana pendidikan sehingga pengetahuan dan wawasan masyarakat bertambah.
- Fungsi Hiburan -- pers menyajikan hal-hal yang bersifat menghibur, misalnya cerpen, cerita bergambar, cerita bersambung, teka-teki silang, karikatur.
- Fungsi Kontrol Sosial -- pers mengawasi perilaku perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan, misalnya kritik terhadap aparatur negara, lembaga masyarakat, atau perilaku warga masyarakat.
- Fungsi Lembaga Ekonomi -- pers adalah sebuah berusahaan yang bergerak di bidang penerbitan dengan produk media massa.
Peran Pers
Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pada praktiknya, peran pers sebagai media komunikasi dan informasi sangat dipengaruhi
oleh berbagai faktor, baik internal institusi maupun faktor eksternal.
Menurut McQuail (1987:81-82) media memiliki konsekuensi dan nilai ekonomi, serta merupakan objek persaingan untuk memperebutkan kontrol dan akses (politik maupun ekonomi).
Media juga tidak terlepas dari peraturan politik, ekonomi, dan hukum. Media sering dipandang sebagai alat kekuasaan yang efektif karena kemampuannya untuk melakukan salah satu atau lebih dari beberapa hal berikut :
- Menarik dan mengarahkan perhatian
- Membujuk pendapat dan anggapan, mempengaruhi pilihan sikap (misalnya voting dan buying),
- Memberikan legitimasi,
- Mendefinisikan dan membentuk persepsi.
Referensi: UU No. 40/1999 tentang Pers; Totok Djuroto, Manajemen Penerbitan Pers, Rosda, Bandung, 2000; Denis Mc.Quail, Mass Communication Theory. Edisi Bahasa Indonesia, Teori Komunikasi Massa. Alih Bahasa, Agus Dharma dan Aminuddin Ram, Erlangga, Jakarta,1987; Asep Syamsul M. Romli, Kamus Jurnalistik, Simbiosa, Bandung, 2009.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
saya mau kopi pengertian manajement pers.
ReplyDeleteuntuk kepentingan tugas kuliah
Silakan, sebutkan sumbernya
Delete