Watchdog Journalism Dipraktikkan Pers Bawah Tanah (Underground Press)
By Romeltea | Published: December 21, 2016
Watchdog Journalism Dipraktikkan Pers Bawah Tanah (Underground Press) karena Media Mainstream Dikendalikan Rezim.
Word cloud for Watchdog journalism by Fotolia |
WATCHDOG Journalism (Jurnalisme Pengawas, Jurnalisme Penjaga) adalah aktivitas jurnalistik atau pemberitaan sebagai pelaksanaan fungsi "pengawasan sosial" (social control) dalam Fungsi Pers sesuai dengan UU No. 40/1999.
Dalam fungsi Kontrol Sosial terkandung makna demokratis. Di dalamnya terdapat unsur-unsur: Social Participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), Social Responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat), Social Support (dukungan rakyat terhadap pemerintah), dan Social Control (pengawasan terhadap tindakan-tindakan pemerintah dan masyarakat).
Contoh Watchdog Journalism atau pelaksanaan fungsi kontrol sosial ini antara lain berita tentang penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, pungli, juga pelanggaran aturan yang dilakukan anggota masyarakat.
Data Wikipedia menyebutkan, Watchdog journalism menyajikan informasi kepada publik tentang peristiwa yang terjadi dalam sebuah lembaga atau masyarakat, khususnya aktivitas melanggar hukum (illegal activities), melanggar moralitas (immorality), isu perlindungan konsumen, dan degradasi lingkungan.
Media atau wartawan yang mengemban misi watchdog journalism disebut juga "watchmen" (penjaga, kritikus), "agents of social control" (agen pengawasan sosial), dan "moral guardians" (penjaga moral).
Pemberitaan media hasil watchdog journalism bahkan bisa membuat seorang pejabat mengundurkan diri, sebagaimana terjadi --sekadar contoh-- dalam kasus skandal Watergate yang membuat Presiden Richard Nixon mengundurkan diri tahun 1974 akibat tekanan publik berkat pemberitaan The Washington Post.
Watchdog Journalism membuat para penguasa berusaha menguasai dan mengendalikan media, misalnya dengan gelontoran dana atau tekanan. Maka, jika pemilik media masuk dalam lingkaran kekuasaan, jangan harap medianya kritis terhadap pemerintahan.
Alih-alih mengkritisi kinerja pemerintah, media yang dimiliki penguasa atau dikendalikan oleh rezim justru akan mendukung apa saja yang dilakukan pemerintah, bahkan berusaha menyembunyikan kekurangan dan penyimpangan yang terjadi dalam pemerintahan.
Reuters Institute menyebutkan Watchdog Journalism merupakan perwujudan media (news media) sebagai pilar atau kekuatan keempat (the fourth estate) setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Konsep dasar Watchdog Journalism adalah wartawan memainkan peranan sebagai pengawas pemerintahan dan masyarakat demi kepentingan publik (Waisbord, 2000), dengan menyajikan pemberitaan yang objektif, faktual, dan bergaya pemberitaan kritis (critical reporting style).
Peta media mainstream di Indonesia saat ini sudah terbelah menjadi dua kubu: pro-pemerintah dan pro-oposisi. Pemberitaan Aksi 411 dan Aksi 212 oleh umat Islam Indonesia menjadi salah satu cermin ke mana media berpihak.
Dewan Pers menyebutkan saat ini ada tiga jenis media, yakni media profesional, media partisan, dan media abal-abal.
Media profesional menaati kode etik dan menyatikan pemberitaan "berimbang" tanpa ada usaha penggiringan opini atau Framing.
Media Partisan adalah media yang menjadi corong kekuatan politik dan ekonomi tertentu, termasuk corong pemerintah (goverment press).
Media abal-abal adalah media yang tidak terdaftar di Dewan Pers dan tidak berbadan hukum, kebanyakan berupa blog --website yang dikelola individu.
Namun, karena mayoritas media mainstream kini cenderung menjadi media partisan, maka media abal-abal yang tidak berbadan hukum --umumnya berplatform blog-- bermunculan sebagai "underground press" sekaligus melaksanakan Watchdog Journalism, guna mengimbangi pemberitaan media mainstream yang "lebih banyak" memihak penguasa ketimbang rakyat. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*
Referensi tentang Watchdog Journalism a.l.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
I have been a watchman in an Islamic media. Hehe
ReplyDelete