Delik Kesusilaan, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik di UU ITE
By Romeltea | Published: August 29, 2014
Penyebar Foto Syur Wanita Berseragam PNS Bandung Ditangkap. Demikian diberitakan sejumlah media online, Jumat (29/8/2014).
Kutipannya: "Tim Satuan Resor Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap S, pemilik situs porno yang memampang foto syur seorang perempuan berseragam PNS Kota Bandung. S ditangkap di kediamannya di daerah Jawa Tengah. S ditangkap setelah Polisi sebelumnya mencoba melakukan pendekatan melalui situs porno milik tersangka. Pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE" (Viva News).
Apa makna berita tersebut? Jelas, peringatan bagi para user internet, blogger, Facebooker dan pengguna jejaring sosial lainnya, termasuk media online, untuk tidak melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Apa makna berita tersebut? Jelas, peringatan bagi para user internet, blogger, Facebooker dan pengguna jejaring sosial lainnya, termasuk media online, untuk tidak melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Apa itu Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE?
UU ITE singkatan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 21 April 2008. Sudah banyak user atau orang yang dipenjara dengan dakwaan pasal tersebut.
"Melanggar kesusilaan" dipahami sebagai mengupload atau menyebarkan gambar-gambar "syur" alias pornografi.
Selain soal kesusilaan, ayat (3) pasal tersebut menyatakan: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sangat "berlimpah" muatan yang melanggar kesusilaan, penghinaan, dan pencemaran nama baik di internet. Namun, dimungkinkannya user internet menggunakan identitas palsu bahkan tanpa identitas (anonymous), menjadi tantangan bagi user lain dan penegak hukum untuk melacak dan menangkapnya.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
"Melanggar kesusilaan" dipahami sebagai mengupload atau menyebarkan gambar-gambar "syur" alias pornografi.
Selain soal kesusilaan, ayat (3) pasal tersebut menyatakan: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dalam "bahasa hukum", pornografi, penghinaan, dan pencemaran nama baik termasuk delik, "perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.” (KBBI).
Sangat "berlimpah" muatan yang melanggar kesusilaan, penghinaan, dan pencemaran nama baik di internet. Namun, dimungkinkannya user internet menggunakan identitas palsu bahkan tanpa identitas (anonymous), menjadi tantangan bagi user lain dan penegak hukum untuk melacak dan menangkapnya.
Soal penghinaan, simak saja komentar-komentar Facebooker atau member media online saat merespons sebuah berita. Sungguh banyak komentar yang bernada penghinaan/pencemaran nama baik. Contohnya, simak deh berita-berita seputar Pilpres dan lainnya.
Anda yang "doyan" upload dan posting konten yang melanggar kesusilaan, penghinaan, dan pencemaran nama baik, siap-siaplah dipidana UU ITE. Mari, sedekah ilmu saja, berbagi konten positif! Wasalam. (www.romelteamedia.com).*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
keren infonya.. sangat diperlukan gan
ReplyDeleteJangan sampe deh kena
ReplyDelete